Warga Lambar Dihimbau Untuk Tidak Mudik Lebaran 

Warga Lambar Dihimbau Untuk Tidak Mudik Lebaran 

Medialampung.co.id - Terkait dengan pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan menjelang libur Idul Fitri 1442 Hijriyah serta dalam rangka meminimalisir perkembangan penyebaran Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lambar. Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus menerbitkan surat edaran (SE) No.360/10/ST/IV.05/2021 tentang himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 menjelang bulan Ramadhan dan libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di Kabupaten Lambar.

“Surat edaran tersebut baru turun dari pimpinan hari ini dan akan kita sampaikan kepada camat, peratin dan lurah se-Kabupaten Lambar,” ungkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si, Kamis (15/4)

Ia menjelaskan, di dalam SE tersebut, camat dan peratin atau lurah di Kabupaten Lambar diminta agar menghimbau kepada masyarakat di wilayah masing-masing untuk selalu menaati protokol kesehatan Covid-19 dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas keluar masuk zona Covid-19 serta menghindari kerumunan. 

Selain itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing untuk tidak melakukan mudik lebaran (baik tujuan daerah luar Lampung Barat maupun warga Lampung Barat pulang ke Lampung Barat).

“Camat dan peratin serta lurah melakukan himbauan kepada masyarakat Lampung Barat untuk tidak melaksanakan pesta rakyat (sekura atau lainnya yang sejenis) sehingga dapat menimbulkan kerumunan massa,” kata dia

Di dalam SE itu juga memuat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 perlu adanya edukasi dan publikasi oleh pihak kecamatan/pekon/kelurahan dengan membuat banner yang bertuliskan “Wilayah Wajib Masker”. 

“Para camat agar melakukan pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing dengan menekankan kepada peratin/lurah untuk mengoptimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 pekon dan kelurahan,” tegasnya

Di dalam SE itu juga meminta peratin atau lurah melakukan pengawasan terhadap mobilisasi warga yang datang ke wilayahnya maupun yang keluar dari wilayahnya. Selain itu, perangkat pekon/kelurahan dan Puskesmas saling bersinergi dan bekerjasama untuk melakukan tracing terhadap warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan memastikan warganya melakukan isolasi mandiri. 

“Diminta kepada camat untuk menekankan kepada peratin/lurah melalui perangkat dibawahnya agar pengurus rumah ibadah memperhatikan kelengkapan fasilitas sarana protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan pengawasan terhadap jemaah terkait dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/Hand Sanitizer),” pungkas Maidar. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: