Resmi Dilimpahkan, Kasus Alfin Andrian Akan Disidangkan Awal November

Resmi Dilimpahkan, Kasus Alfin Andrian Akan Disidangkan Awal November

Medialampung.co.id - Resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, tersangka penusuk Syech Ali Jaber yakni: Alfin Andrian akan segera disidangkan.

Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung: Abdullah Noer Deny mengatakan, untuk kondisi tersangka --Alfin Andrian saat dilimpahkan kondisi nya baik dan sehat.

"Kami terima pelimpahan berkas dari penyidik. Kami nyatakan lengkap kepada penyidik. Dan mereka harus menyerahkan barang bukti dan tersangka," katanya, Senin (26/10).

Menurutnya, berkas perkara dan tersangka pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, untuk segera disidangkan.

"Paling cepat akan kami limpahkan pada awal bulan depan (November)," kata dia.

Dirinya menambahkan, untuk Alfin sendiri kini masih dalam pemeriksaan berkas-berkas di dalam, ditemani oleh penyidik dan para jaksa yang ditunjuk.

"Tersangka ini setelah dilimpahkan akan kami titipkan kembali ke penyidik (Polresta Bandarlampung," ucapnya.

Karena lanjut dia, berdasarkan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, dikarenakan pandemi Covid-19 tersangka belum bisa dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandarlampung.

"Penitipan bisa dilakukan setelah Covid-19 berlalu," jelasnya.

Ditanya berapa jaksa yang nanti akan menyidangkan Alfin, dirinya menjelaskan tetap 7 orang. "Tidak akan berubah. Tetap 7 jaksa. Termasuk pasal nya pun juga tak berubah," ungkapnya.

Sedangkan untuk saksi sendiri, pihaknya akan menghadirkan dan memeriksa kurang lebih 15 saksi. "Termasuk korban pun apabila memungkinkan akan dihadirkan," katanya.

Begitu juga dengan keamanan persidangan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Sidangnya juga apakah langsung atau online, kami masih koordinasi dengan pihak pengadilan," pungkasnya. (mlo/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: