Residivis Asimilasi, Kembali Diamankan Polsek Bukit Kemuning

Residivis Asimilasi, Kembali Diamankan Polsek Bukit Kemuning

Medialampung.co.id - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bukit Kemuning, berhasil meringkus seorang residivis asimilasi diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan mengarah kepada tersangka Saparudin (25) warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi, Lampura.

"Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Sabtu (9/5) malam sekira pukul 21.00 WIB. Dia ini merupakan residivis asimilasi," ujar AKP Tatang Maulana, Minggu (10/5).

Lanjut Kapolsek, kronologi kejadian pencurian yang dilakukan tersangka, terjadi pada Rabu 27 Mei 2018, sekira jam 12.30 WIB lalu, yang pada saat itu sedang berlangsungnya pesta rakyat untuk pemilihan bupati setempat di TKP Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi.

Lalu tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu rumah korbannya sehingga kunci grendel rusak, lalu masuk dan langsung mengambil satu unit kendaraan sepeda motor jenis metik warna merah putih.

Kemudian pada tanggal 9 Mei 2020, korban mendapatkan info bahwa tersangka ini pernah menawarkan kendaraan tersebut di daerah Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi, Lampura.

"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning yang langsung ditindak lanjuti dengan mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor metik warna merah putih," jelas AKP Tatang Maulana.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih kita dalami. Kita mencurigai adanya TKP lainnya di sekitar wilayah hukum Polsek Bukitkemuning," tegasnya (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: