Residivis 3C Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampura

Medialampung.co.id - Resedivis spesialis pelaku C3 yang terbilang sadis dan juga merupakan DPO Polres Tulang Bawang (Tuba) dilumpuhkan tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka adalah Sahrul (34) warga Dusun Lewok Desa Bojong Barat Kelurahan Kotabumi Lampura terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan jenis Revolver.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan kemarin, Jumat (3/4) sekira pukul 18.30 WIB, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan aktif dengan senjata api rakitan dan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka," kata AKP M. Hendrik.
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui residivis dan DPO Polres Tulang Bawang itu, lanjut Kasat bermula dari laporan korban yang dilakukan pelaku pada Jumat (23/3) lalu.
Di TKP rumah korban yang berada di Jalan H. Dermawan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor matic, handphone, jam tangan, cincin 2 buah, dompet korban yang berisikan ATM, jaket kulit warna hitam, sandal kulit warna coklat dan celana satu buah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru aktif dan 1 peluru kosong, 1 bilah pisau, 2 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 buah silet, plastik kelip bungkus sabu sekitar, 1 kotak katembat, 2 buah kunci leter T, 2 buah kunci L, 2 buah alat dongkel, sebo, sarung tangan, selang, senter, karet pengikat dan cincin yang diduga kuat milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP M Hendrik Aprilyanto, tersangka merupakan DPO Polres Tulang Bawang atas dugaan tindak pidana kasus Pasal 365, selain itu juga DPO kasus Pasal 365 dengan korban MD TKP areal kebun nanas PT. Humas Jaya Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli.
"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pada Pasal 365 KUHPidana atau perampasan dengan korban Meninggal dunia TKP Simpang Limus, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampura," ujar Kasat, Sabtu (4/4).(ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: