Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ Melalui Video Conference

Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ Melalui Video Conference

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Metro akhir tahun 2019, pada Selasa (7/4).

Berbeda dengan hari biasanya rapat paripurna yang biasa di gelar di DPRD, namun kali ini digelar melalui Video Conference di ruang sidang DPRD setempat. Sementara Walikota menyampaikan LKPJ di Command Center Lantai Dua Bappeda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution. Dalam rapat kedua sidang pertama tersebut juga diikuti oleh seluruh Anggota Dewan, Walikota Metro Achmad Pairin, Wakil Walikota Metro Djohan, Unsur Forkopimda, serta Sekda.

"Meskipun kondisi sedang seperti ini, LKPJ harus tetap dilaporkan di tengah wabah Covid - 19 ini terkait apa yang telah dilakukan Pemkot Metro tahun 2019 melalui Video Conference,"ujar Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution usai paripurna.

Nantinya setelah penyampaian LKPJ oleh Wali Kota, Rapat Paripurna berikutnya akan ada penyampaian pandangan dari Fraksi-fraksi di DPRD Kota Metro,"Nanti ada tanggapan dari teman-teman fraksi,"ucapnya.

Sementara, Wali Kota Metro Achmad Pairin, menuturkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, merupakan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. 

"Dimana didalamnya terdapat capaian kinerja maupun anggaran, prestasi dan juga kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa gambaran perkembangan kondisi umum Kota Metro yang kita cintai ini, dari sisi aspek kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk impact atas pelaksanaan pembangunan.

Diketahui, LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Metro, berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. Kestabilan kebijakan sudah mulai dapat dilihat dari hasil-hasil pembangunan yang tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPJMD sebagai acuan untuk mewujudkan janji kepada masyarakat Kota Metro,"terangnya. (pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: