Inspektorat Pesbar Segera Panggil Pelapor dan Terlapor

Inspektorat Pesbar Segera Panggil Pelapor dan Terlapor

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat segera memanggil pelapor (pengadu) dan terlapor (teradu) untuk dilakukan pemeriksaan mengenai pengaduan soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahun 2021 di Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur.

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., melalui Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi, Ade Sudrajat, S.Ip, M.M., mengatakan, sebelumnya Inspektorat telah turun kelapangan dalam hal ini ke Pemerintahan Pekon Negeri Ratu Ngambur untuk minta berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan beberapa poin yang diadukan oleh pihak pengadu ke Inspektorat setempat.

“Kita juga sudah mempelajari semua berkas-berkas dari Pemerintah Pekon itu, serta mensinkronkan terhadap aduan atau laporan dari pihak pelapor,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, kini Inspektorat masih mempersiapkan jadwal untuk rencana pemanggilan terhadap pelapor dan juga terlapor. Pemanggilan itu untuk minta keterangan mengenai adanya aduan dugaan penyalahgunaan DD dan ADP tahun 2021 di Pekon Negeri Ratu Ngambur itu, sehingga setelah didapat semua keterangan dari pihak pelapor dan terlapor, maka akan dilakukan kembali proses tindaklanjutnya.

“Untuk itu, mengenai perkembangan terkait aduan masyarakat di Pekon Negeri Ratu Ngambur itu saat ini masih dalam proses, salah satunya yakni proses pemanggilan pelapor dan terlapor yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Dikatakannya, sebelumnya pihak pengadu atau pelapor juga telah menyampaikan berkas tambahan ke Inspektorat setempat yang masih berkaitan dengan poin-poin yang diadukan sebelumnya. Berkas-berkas tambahan yang telah diterima itu juga tetap akan menjadi bahan pemeriksaan Inspektorat setempat.

“Jadwal pemanggilannya belum bisa dipastikan, tapi mudah-mudahan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena laporan itu membutuhkan proses tahapan yang tidak sebentar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur, mengadukan dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADP Pekon Negeri ratu Ngambur tahun 2021 ke beberapa instansi terkait. 

Salah satu warga Pekon Negeri Ratu Ngambur yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan, pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADP tahun 2021 itu sebelumnya pada Rabu (25/5) lalu telah disampaikan ke beberapa instansi yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) dan Inspektorat Kabupaten Pesbar.

“Selain itu kita sudah menyampaikan pengaduan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Lampung Barat,” kata sumber itu yang mewanti-wanti identitasnya tidak disebutkan.

Sumber itu juga membeberkan beberapa poin dalam pengaduan dugaan penyalahgunaan DD dan ADP Pekon Negeri Ratu Ngambur tahun 2021 tersebut. Antara lain, penyertaan kegiatan BUMDes yang penyertaan modalnya bersumber dari dana desa tahun 2017, 2018, dan 2019 masing-masing sebesar Rp100 juta. 

Diduga telah mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang tidak jelas pelaksanaannya seperti dalam sistem kepengurusan BUMDes yang tidak difungsikan sesuai dengan hasil AD/ART oleh BUMDes Busemaya.

“Serta pergantian kepengurusan tanpa sepengetahuan pengurus sebelumnya, sehingga diduga dapat mengakibatkan kerugian Negara,” jelasnya.

Selain itu imbuhnya, realisasi pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur yang bersumber dari ADP tahun 2021, telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah bulan dan Perbup Pesbar sesuai dengan keterangan aparat Pekon yakni Tri Putra Octa (Juru Tulis) pada bulan Juli-Desember tahun 2021 baru menerima siltap Rp5.000.000.-.

Kemudian, Wahyudi (Kasi Kesra) pada bulan Juli-Desember tahun 2021 baru menerima siltap Rp3.000.000,-, dan keterangan dua orang itu ternyata hampir semua aparat Pekon Negeri Ratu Ngambur mengalami hal yang sama. 

Selain itu, pemberhentian Putra (Tri Putra Octa) sebagai Juru Tulis Pekon Negeri Ratu Ngambur oleh Peratin Pekon Negeri Ratu Ngambur Hazairin Abi, disebabkan yang bersangkutan menuntut haknya (siltap) yang tersisa terhitung bulan Juli-Desember 2021 sebesar Rp8.347.000,-.

“Poin selanjutnya dalam pengaduan itu bahwa diduga telah terjadi kegiatan fiktif melalui dana desa yang telah disahkan dalam APBDes tahun 2021,” katanya.

Ditambahkannya, yakni mengenai kegiatan pengadaan tenda, kursi, alat prasmanan sebesar Rp129.800.000,- untuk enam Pemangku sesuai dengan perencanaan. Tapi dalam pelaksanaannya tidak terealisasi, sedangkan di dalam pelaporan telah direalisasikan dan diserahkan kepada keenam Pemangku berdasarkan informasi dan bukti dari mantan juru tulis selaku tim PTPKP dan verifikasi.

Lalu, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat sesuai daftar yang telah disahkan, untuk bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2021 diduga tidak diserahkan/dibagikan kepada penerima BLT atau diduga terjadi penyimpangan.

“Serta pengelola pasar baru, yang sumber dana pembangunannya sebagian dari APBN yang dikelola oleh Pekon atau peratin diduga telah terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Sementara itu, Hazairin Abi, menyayangkan adanya pengaduan itu. Dirinya beserta aparat Pekon setempat telah mengetahui siapa warga yang mengadukan ke Instansi terkait itu. Bahkan, yang mengadukan itu diketahui saat menyampaikan aduan ke Dinas PMP Pesbar.

 

“Kita sangat menyayangkan, dan kita menyangkal semua poin-poin yang diadukan itu, karena semua yang diadukan itu tidak benar, dan kita siap bertanggungjawab,” kata Hazairin yang masih mengikuti masa cuti Peratin dalam Pilratin serentak 2022 itu.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: