Pedagang Sayur Lambar Tak Sebebas Pedagang Ikan Pesbar

Pedagang Sayur Lambar Tak Sebebas Pedagang Ikan Pesbar

Medialampung.co.id – Sejumlah pedagang sayur di Kabupaten Lambar mengeluh. Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk menjual barang dagangannya ke wilayah Pesisir Barat, akibatnya sejak beberapa hari ini mereka tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

Hal itu merupakan imbas dari adanya Surat Edaran (SE) Pemkab Pesisir Barat (Pesbar) yang ditandatangani oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsu Hilal, S.Sos., No.510/094/IV.15/2020 tentang penghentian sementara aktivitas pedagang sayur eceran antar wilayah kabupaten.

Agen Sayur Mayur asal Kabupaten Lambar Iwan mengungkapkan, selama ini banyak pedagang sayur baik agen maupun eceran dari Liwa yang berjualan ke Kabupaten Pesisir Barat, namun sejak adanya SE Bupati Pesbar itu para pedagang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut. 

“Saya dan kawan kawan setiap hendak berjualan sayur mayur ke Pesbar baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua di stop oleh petugas yang standby di posko perbatasan tepatnya di Pal 8. Dan disuruh putar balik ke arah Liwa, alasan petugas itu pedagang sayur dilarang berjualan ke Pesbar karena sudah ada surat edaran bupati,” ujar Iwan.

Karena ini menyangkut hidupnya dan keluarganya yang hanya mengandalkan dari berjualan sayur mayur, ia bersama temannya kerap otot-ototan dan adu argumen dengan petugas posko.

Hal itu bukan tanpa alasan, karena sayur yang dibawa oleh pihaknya merupakan barang yang cepat busuk dan harus segera dijual karena jika habis dan tidak laku maka pedagang akan mengalami kerugian yang besar, apalagi sayur mayur yang dibawa ke Krui jumlahnya hampir satu ton.

“Seperti saya kan agen bukan pedagang eceran tapi juga tidak diperbolehkan ke Pesbar berjualan. Kalau kami tidak berjualan, bagaimana mau ngasih anak dan istri makan setiap hari. Seperti beberapa hari ini saya terpaksa tidak berjualan dan hanya diam dirumah, karena mau kerja yang lain kondisi saat ini sepi sejak adanya wabah virus corona,” keluhnya.

Iwan juga mempertanyakan SE Pemkab Pesbar tersebut karena warga Kabupaten Lambar yang menjual sayur mayur dilarang masuk ke Kabupaten Pesisir Barat, namun warga Pesisir Barat dengan bebas berjualan ikan masuk ke Kabupaten Lambar.

“Mestinya kalau Pemkab Pesbar takut atau antisipasi agar warganya tidak terkena virus corona karena kedatangan orang luar kesana, mereka juga harus melarang warganya pedagang ikan berjualan keluar daerah. Jangan hanya warga Lambar saja yang dilarang berjualan sayur mayur ke Pesbar tapi pedagang ikan dari Krui bebas masuk dan berjualan ke Lambar dan pulangnya membawa sayur mayur. Ini harus ada keadilan, kok pedagan ikan dari  Pesbar bebas jualan, tapi pedagang sayur dilarang,” tegasnya.

Terkait hal itu, mewakili pedagang sayur mayur di Liwa, Iwan berharap kepada Pemkab Pesisir Barat agar meninjau ulang terkait adanya SE tersebut dan kepada Pemkab Lambar dalam hal ini Bupati agar mencarikan solusi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.  

“Mereka (warga Pesbar) membutuhkan sayur mayur dari Lambar dan warga Lambar menjual sayur mayur untuk mendapatkan penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga. Jadi kita minta Pemkab Pesbar dan Pemkab Lambar untuk mencarikan solusi karena ini menyangkut kehidupan warga,” pungkas dia

Iwan mengaku sebenarnya pedagang sayur di Liwa ada rencana ingin berkunjung ke Pemkab untuk menemui bupati menyampaikan keluh kesah para pedagang sayur namun karena kondisi saat ini yang tidak diperbolehkan berkumpul-kumpul sehingga rencananya dibatalkan.

“Kami minta Pemkab Pesbar dan Pemkab Lambar mencarikan solusinya karena jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: