Realisasi Retribusi Daerah di Lambar Baru 55,75 Persen

Realisasi Retribusi Daerah di Lambar Baru 55,75 Persen

Medialampung.co.id - Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari hasil retribusi daerah di Kabupaten Lambar harus lebih dioptimalkan. Pasalnya, hingga akhir November baru terealisasi 55,75 % atau 2,650 miliar lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,7 miliar lebih (APBD Perubahan).

“Berdasarkan data yang ada, hingga November untuk retribusi daerah baru terealisasi 55,75 %. Itu artinya masih ada kekurangan 44,25 % lagi dan ini harus menjadi perhatian organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P.

Kata dia, target retribusi daerah sebesar Rp4,7 miliar itu rinciannya retribusi jasa umum ditarget Rp3,6 miliar lebih namun baru terealisasi sebesar Rp1,7 miliar lebih atau 47,85 %, kemudian  miliar lebih dan retribusi jasa usaha Rp1 miliar lebih baru terealisasi Rp555 juta lebih atau (53,71 %) serta retribusi perizinan tertentu target Rp79 juta baru terealisasi Rp352 juta lebih (446,43 %).

“Dari tiga aitem tersebut, hanya retribusi perizinan tertentu yang realisasinya over target yaitu mencapai 446,43 %, dan OPD yang mengelolanya adalah Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” kata dia

Lanjut Daman, untuk retribusi jasa usaha terdiri dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan kesehatan, pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sampah akhir, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, retribusi PKB mobil penumpang minibus, retribusi PKB mobil Bus, retribusi PKB mobil barang/beban Pick Up, retribusi PKB mobil barang/beban truk serta pengujian kendaraan bermotor (PKB) ganti buku.

Sedangkan untuk retribusi jasa usaha, antara lain retribusi terminal, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan, retribusi penjualan hasil usaha produksi daerah, retribusi hasil penjualan benih ikan, dan retribusi pasar/pertokoan yang dikontrakan serta retribusi tempat khusus parkir. 

Kemudian untuk retribusi perizinan tertentu terdiri dari izin mendirikan bangunan (IMB). 

“Kami berharap kepada OPD pengelola PAD agar lebih memaksimalkan lagi untuk pencapaian target PAD, mengingat sebentar lagi tahun 2020 akan segera berakhir,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: