Realisasi Distribusi Pupuk Bersubsidi 24.185 Ton 

Realisasi Distribusi Pupuk Bersubsidi 24.185 Ton 

Medialampung.co.id - Dari alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lambar sebanyak 24.560 ton, hingga Senin (14/12) telah terserap sebanyak 24.185 ton. “Pupuk bersubsidi di Kabupaten Lambar hingga tanggal 14 Desember 2020 telah terserap 98,5 persen atau 24.185 ton. Jadi masih ada sisa penyaluran sebanyak 375 ton dan diharapkan sebelum akhir tahun telah terserap,” ungkap Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Falent Herindo, S.ST, M.M mendampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Yedi Ruhyadi, S.P, Senin (21/12). Falent menjelaskan, sebanyak 24.185 ton pupuk yang telah diserap oleh petani itu rinciannya pupuk urea sebanyak 10.694 ton dari alokasi 10.694,50 ton (100 persen), SP-36 sebanyak 1.781 ton dari alokasi 1.778 ton (100 %), ZA 4.148 ton dari alokasi 4.380 ton (94,7 %), pupuk NPK 6.635 ton dari alokasi sebanyak 6.635 ton (100 %) sedangkan untuk pupuk organik baru terserap 927 ton dari alokasi 1.072 ton (86,5 %). “Data rekap penyaluran pupuk bersubsidi ini sesuai dengan laporan yang kami terima dari masing-masing Distribusi dan Tim Verifikasi Kecamatan,” ucapnya Kata Falent, Kabupaten Lambar di penghujung tahun ini juga mendapatkan penambahan pupuk bersubsidi sebanyak 55 ton, meliputi pupuk SP36 sebanyak 20,50 ton, pupuk ZA sebanyak 23,50 ton, dan pupuk NPK 11 ton.  “Saat ini SK Kepala Dinas untuk alokasi pupuk per kecamatan sedang dalam proses,” kata dia. Dijelaskannya, pupuk bersubsidi diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.  Dalam hal harga, pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun Anggaran 2018.  Sementara pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Selain itu peruntukan (alokasinya) pada masing–masing wilayah provinsi dan kabupaten ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas daerah setempat. Agar pengadaan, penyaluran dan alokasi pupuk bersubsidi memenuhi prinsip enam tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat dan waktu di Lini IV (Gudang Pengecer) maka perlu koordinasi yang intensif dari pihak produsen, distributor dan pengecer serta pemerintah daerah. “Kita berharap dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lambar,” harap Falent (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: