Pastikan BLT-DD Tepat Sasaran, Kejari Pringsewu Gelar Pendampingan Hukum

Pastikan BLT-DD Tepat Sasaran, Kejari Pringsewu Gelar Pendampingan Hukum

Medialampung.co.id - Dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu masih ada dua pekon yang belum mengajukan Permohonan Pendampingan Hukum. Keduanya yakni Pekon Sukoharum dan Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih. 

"Kemungkinan ada keterlambatan di pekonnya masalah teknis saja dan hal lainnya," terang Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, SH. saat ditemui usai acara Pendampingan Hukum Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 yang berlangsung di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10).

Tujuan Pendampingan Hukum oleh Kejari Pringsewu lanjutnya untuk memastikan panyaluran BLT-DD tepat sasaran. Sekaligus berfungsi melakukan penyelamatan terhadap Keuangan Negara. Karena, BLT-DD merupakan Program Perlindungan Sosial dan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di desa.

Menurut Ade Indrawan, Pendampingan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Pringsewu tersebut selain sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak Pidana Korupsi juga dapat dijadikan katalisator supaya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia segera terwujud sebagaimana bunyi Sila yang kelima.

"Harapan kami kepada seluruh Stakeholder kedepannya dapat memanfaatkan Instrumen Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu," terangnya.

"Yang insyaallah sejalan dengan program Bupati Pringsewu Seratus persen benar perencanaannya, nol persen kesalahan dalam pelaksanaannya dan seratus persen benar laporan pertanggung jawabannya," tambah Ade.

Total BLT-DD yang dilakukan Pendampingan Hukum sebesar Rp 48.866.400.000 (empat puluh delapan miliyar delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). 

Terpisah Kepala Pekon Sukoarum, Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pekonnya Sudah mengusulkan untuk ikut pendampingan hukum melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI). 

"Kita sudah mengajukan anggaran di APBDes perubahan untuk ikut pendampingan hukum melalui DPK APDESI tetapi belum ada respon jawabannya, " tegasnya.

Wakil Bupati Pringsewu, H. Fauzi yang hadir dalam pembukaan mengatakan dengan adanya pendamping hukum Kejari Pringsewu menjadi momen untuk para kepala Pekon bertanya apa saja yang berkaitan dengan masalah hukum. 

"Sehingga dalam melaksanakan program apa saja di pekon sudah mengikuti sesuai peraturan yang ada. Selain itu juga saya meminta APDESI dan Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pekon untuk mengajak 2 Pekon supaya kompak ikut pendampingan hukum," pesannya.(sag/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: