Usulan Pencairan DD, DPMP Deadline Peratin Paling Lambat 17 Desember

Usulan Pencairan DD, DPMP Deadline Peratin Paling Lambat 17 Desember

Medialampung.co.id - Camat di Kabupaten Lambar dihimbau untuk segera memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap III sebesar 20% kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) paling lambat Jumat (17/12). Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H, M.M mendampingi Kepala DPMP Ir. Noviardi Kuswan, Senin (13/12).

“Paling lambat Jumat (17/12) peratin sudah mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap III dan akan disampaikan kepada KKPN Liwa melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 20 Desember pukul 17.00 WIB,” tegas Ruspel.

Menurut dia, hingga Senin (13/12) masih terdapat 10 pekon lagi yang belum menyampaikan berkas usulan pencairan DD yaitu Pekon Sedampah Indah dan Pekon Wayempulau Ulu Kecamatan Balikbukit, Pekon Suka Makmur Kecamatan Belalau, Pekon Canggu dan Pekon Sukaraja Kecamatan Batubrak. Kemudian, Pekon Lumbok Timur, Pekon Ujung Rembun, Pekon Pancurmas, Pekon Lumbok Selatan, serta Pekon Manggarai Kecamatan Airhitam. 

“Sementara empat pekon yakni Pekon Semarangjaya dan Pekon Srimenanti Kecamatan Airhitam, Pekon Padangcahya Kecamatan Balikbukit dan Pekon Waspada Kecamatan Sekincau berkasnya masih dalam proses verifikasi di DPMP,” bebernya.

Terkait batas waktu penyampaian usulan pencairan DD tahap II tahun 2021 ini, kata Ruspel, pihaknya telah mengirimkan surat No.141/200/III.13/2021 kepada camat se-Kabupaten Lambar. 

“Jadi kita berharap sebelum hari Jumat (17/12) 10 seluruh pekon di Kabupaten Lambar telah menyampaikan berkas usulan DD tahap III sehingga DD dapat terserap 100 persen sebelum akhir tahun 2021,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: