Usai Ikuti Sosialisasi PMA No.16/2010, FKG PAI-TK Dikukuhkan 

Usai Ikuti Sosialisasi PMA No.16/2010, FKG PAI-TK Dikukuhkan 

Medialampung.co.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.16/2010 tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah sekaligus pengukuhan pengurus Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam dan Taman Kanak-Kanak (FKG PAI-TK) Periode 2021-2025 di Aula Masjid Ikhlas Beramal lingkungan Kantor Kemenag setempat, Kamis (14/10).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Lambar Maryan Hasan, S.Ag., M. Pd.I, Kabid Ketenagaan Pendidikan pada Disdikbud Lambar Oka Ibnu Dinata S.STP., Kasi Pendidikan Agama dan Kependidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Hi. Ali Mukhtar, S. Ag, M.M, jajaran Pengurus FKG PAI-TK guru PAI dari setiap kecamatan, Ketua IGTK dan ketua Asosiasi Guru PAI.

Kasi PAPKI Hi. Ali mukhtar, S. Ag., MM, mendampingi Kakan Kemenag Lambar Maryan Hasan, S, Ag., M. Pd.I, menjelaskan dalam pemaparan materi tentang PMA nomor 16 tahun tersebut, pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. 

“Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama dan setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjutnya, diatur pada pasal 6 tentang perumusan standar isi pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk 

memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keberagamaan peserta didik, mendorong peserta didik agar taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

“Selanjutnya, membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, ikhlas, dan bertanggung jawab serta mewujudkan kerukunan antar umat beragama,”imbuhnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa Pengawas Pendidikan Agama pada sekolah di Lambar masih sangat terbatas, sehingga para guru PAI memiliki peluang untuk meningkatkan karir menjadi pengawas. 

“Tiga bulan kedepan kami berharap semua guru PAI yang ada di TK yang sudah memenuhi syarat harus sudah terdaftar pada Aplikasi Siaga Kemenag, karena dari situ akan ada peluang-peluang untuk mendapatkan bantuan operasional ataupun bantuan lain untuk kesejahteraan guru-guru PAI,” harapnya.

Sementara itu, terkait pengukuhan FKG PAI-TK yang merupakan organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada TK, pihaknya berharap dapat menjadi agen pembelajaran (The Agence of Learning) di sekolah. Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, dan kepemimpinan.

“Kalau mengajar, hanya sekedar mentransfer ilmu ke anak-anak. Tetapi kalau mendidik, ini yang berat. Karenanya, Kelima kompetensi ini wajib dimiliki seorang guru, terutama dalam mengembangkan karakter kepribadian anak-anak, selain itu seorang tenaga pendidik di sekolah maupun di TK juga dituntut untuk selalu update terhadap pendidikan melalui Informasi Teknologi (IT) dan aturan-aturan terbaru tentang pendidikan serta pelaksanaan peningkatan kapasitas guru di sekolah,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: