Gerebek Rumah, Polres Metro Amankan Dua Pengguna Sinte

Medialampung.co.id - Kerap dijadikan tempat berkumpul pemuda untuk menggunakan dan transaksi narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte, Satresnarkoba Polres Metro menggerebek salah satu rumah di jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Senin (24/2) tersebut petuguas mengankan dua orang tersangka bernama Yopi Pratama (19) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung dan Maulana (22) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Diungkapkan Kasatnarkoba Polres Metro AKP Junaidi, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di jalan Bambu Kuning sering dijadikan tempat berkumpul pemuda untuk menggunakan dan bertransaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut kemudian Team Opsnal Satresnarkoba meluncur ke TKP, selanjutnya melihat sekumpulan pemuda yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan," ungkapnya, Selasa (25/2).
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau gorila atau sinte, dari kedua tersangka yang diamankan.
"Kita temukan dari tersangak Maulana, berupa dua bungkus plastik klip berisi tembakau gorila dan satu buah ponsel. Sedangkan dari tersangka Yopi ditemukan delapan plastik klip kecil yang berisi tembakau gorila berikut ponsel dan dompet," terangnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan pun dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: