Gerebek Judi Leng, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Gerebek Judi Leng, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Medialampung.co.id - TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tiga orang tersangka judi kartu (Leng), dalam penggerebekan semalam, Sabtu (11/9) pada pukul 23.30 WIB. 

Untuk tiga tersangka diamankan di sebuah rumah di Gang Jalan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura 

Kapolres Lampura, KBP Kurniawan Ismail, diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan,di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota, Minggu (12/9). 

Dari tangan tersangka, di sita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Sementara, kronologis penangkapan, berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka. 

Masyarakat merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan. 

Mendapat laporan tersebut Tekab 308 pukul 21.30 WIB melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. 

Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di rumah tersebut didapati 3 orang tengah bermain judi kartu. 

Ketiganya langsung kita amankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampura untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap tiga tersangka dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegasnya.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: