Parosil Tegaskan Pemotongan Zakat Profesi ASN Sesuai PMA

Parosil Tegaskan Pemotongan Zakat Profesi ASN Sesuai PMA

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat mengklaim bahwa Pemkab setempat telah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) dalam dalam melakukan pemotongan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemotongan tersebut juga didasari Surat Edaran Bupati No.005/2015/05/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemungutan Zakat Profesi ASN yang beragama Islam di lingkungan Pemkab setempat yang sudah memenuhi Nisab Zakat. 

Menurut Parosil, nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas sesuai dengan PMA 31 Tahun 2019 dengan nilai emas sebesar Rp508.000 per gram dengan gaji minimal Rp 3.598.333,- per bulan. 

"Untuk selanjutnya, akan dilakukan penghitungan kembali sesuai dengan kenaikan harga emas," ungkapnya. 

Ia juga menyebut, jumlah seluruh ASN sampai dengan saat ini sebanyak 3887. Dari 

jumlah tersebut tidak seluruh ASN dipotong gajinya karena belum mencapai nisab dan yang sudah melakukan pembayaran zakat pada Tahun 2020 sebanyak 1.124 ASN.

"Tahun 2020 penerimaan zakat profesi sebesar Rp1.83 Miliar lebih dan telah disalurkan kepada delapan asnab sebesar Rp1,78 Milyar lebih, " pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemkab Lambar diduga  kangkangi PMA No.31/2019, yang mengatur tentang zakat profesi ASN. Masalah zakat profesi tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Ketua Fraksi PKS Bersatu Nopiyadi pada Pembacaan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Selasa (8/6). 

Dalam kesempatan itu, politisi PKS tersebut me pertanyakan mengenai pro kontra pemotongan zakat profesi ASN di lingkungan Pemkab Lambar. Karena menurutnya, jika merujuk peraturan menteri agama  No. 31 Tahun 2019 pasal 1 bahwa nishab zakat profesi yang wajib dipotong jika penghasilannya melebihi Rp. 5.461.000,- per bulan. 

”Apa dasar hukum pemotongan zakat profesi ASN selama ini? mohon jelaskan. Selanjutnya, berapa jumlah ASN di Lampung Barat? dan berapa jumlah ASN yang wajib mengeluarkan zakat profesi 2,5%? Berdasarkan PMA No.31/2019,” ungkapnya. 

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan penyaluran zakat profesi tersebut sesuai dengan Al Qur’an Surat At-Taubah ayat : 60. Serta mempertanyakan berapa jumlah zakat profesi ASN yang terkumpul di tahun 2020, dan bagaimana dan ke siapa penyaluran zakat tersebut.

”Kami juga meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemotongan zakat profesi setiap bulannya, terhadap seluruh ASN yang tidak memenuhi nishab sesuai dengan PMA No.31/2019 atau yang gajinya dibawah Rp. 5.461.000,- yang dituangkan dalam Surat Edaran,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: