Parosil Tandatangani MoU dengan Kejaksaan
Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Andri Juliansyah, melakukan penandatanganan Memorandum Of Undertanding (MoU) tentang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (5/2).
Penandatanganan MoU diawali oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti, yang kemudian diikuti penandatanganan antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Pemkab Lambar Mazdan mengungkapkan, melalui penandanganan MoU tersebut maka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
”Tentunya melalui kerjasama tersebut maka penanganan bidang perdata dan tata usaha Negara bisa diselesaikan dengan baik, dan akan banyak sekali manfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan juga antar kedua belaha pihak,” ungkap Mazdan.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam sambutannya mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini, ia berahap dunia usaha dan masyarakat serta Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan kedepan dapat berjalan dengan baik.
"Kita semua menyadari banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung. Itu sebabnya, diperlukan lembaga Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator dan atau fasilitator," tambah Arinal.
Dirinya juga berharap pihak Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana tetapi juga masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi hal tersebut berdasarkan atas permintaan Pemerintah Daerah.
Arinal juga berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan empat fungsi Kejaksaan, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum.
Ditempat yang sama, Kajati Lampung Diah Srikanti menjelaskan bahwa secara historis institusi kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.
Khusus untuk bidang perdata, fungsi itu telah ada sejak sebelum indonesia merdeka dengan landasan Hukum Staatblad No.1922. Keberadaan fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu.
"Eksistensi Kejaksaan di bidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan undang-undang No.5/1991 tentang kejaksaan RI yang kemudian diperbarui dengan dikeluarkannya undang-undang No. 16/2004 dimana di dalam pasal 30 ayat (2)," jelas Diah.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: