Puluhan OPD Belum Sampaikan Perbaikan Renstra-PK

Puluhan OPD Belum Sampaikan Perbaikan Renstra-PK

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT -  Hingga kemarin ternyata masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Lambar yang belum menyampaikan perbaikan Rencana Strategi (Renstra) penyelarasan 2020 dan Perjanjian Kinerja (PK).

Masih banyaknya OPD yang belum menyampaikan perbaikan renstra tersebut, menjadi sorotan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si pada saat rapat pembahasan persiapan dan penyampaian PPAS 2020 di Ruang Rapat Pakuwon, Kamis (25/7/2019)

“Hari ini seluruh OPD kami kumpulkan karena persiapan pembahasan KUA-PPAS 2020 dan APBD perubahan 2019. Saya lihat untuk pra RKA masih ada yang manual jadi jangan sampai ketika dilakukan pembahasan di dewan kita saling menyalahkan,” tegas  Okmal

Sampai saat ini, lanjut Okmal, masih ada OPD yang belum menyampaikan perbaikan renstra hasil penyelarasan tahun 2020,  antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Kantor Kesbangpol serta Dinas Sosial. “Ini kami tunggu Senin depan untuk perbaikan penyelarasan renstra 2020. Bagaimana kita mau bahas renstra di dewan,  kalau renstranya belum diperbaiki dan diserahkan kepada kami,” ungkapnya.

Lanjut dia, untuk perjanjian kinerja (PK) dari 29 OPD, masih ada sekitar 18 OPD yang belum menyerahkannya kepada Bagian Organisasi Setdakab Lambar. OPD yang belum menyerahkan PK itu, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, DPMP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Inspektorat, Sekertariat Dewan, BKPSDM, serta Dinas Perhubungan.

“Saya berharap kepada OPD yang belum menyerahkan PK agar segera menyampaikannya ke Bagian Organisasi dan perbaikan renstra kepada Bappeda paling lambat, Senin (29/7/2019) mendatang. Kalau belum juga disampaikan, silahkan membuat surat pernyataan,” pungkas Okmal. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: