Gelapkan Sepeda Motor, Ompong Terancam 4 Tahun Pidana

Gelapkan Sepeda Motor, Ompong Terancam 4 Tahun Pidana

Medialampung.co.id - Setelah berhasil diamankan, dan dilakukan pemeriksaan. Kristiadi alias Ompong (20) warga Pekon Watas, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri S.H.,mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan, proses pemeriksaan dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP / 192 / III / 2020 / POLDA LAMBAR / RES LAMBAR / SEK BABU Tanggal 27 Maret 2020 itu telah rampung.

Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan wabah coronavirus disease (Covid-19).

"Karena pelaku diamankan di salah satu daerah yang terjangkit Covid-19 maka proses pemeriksaan kita lakukan sesuai protokol kesehatan, dengan mengatur jarak interaksi," terang dia.

Dijelaskannya, kronologis Penangkapan pelaku yaitu pada Kamis (9/4) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balik Bukit  mendapatkan Informasi dari Tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah bahwa telah di amankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Usai mendapat informasi itu, tim langsung berangkat menuju Polsek Gunung Sugih, setelah berhasil mengamankan pelaku dan mengambil barang bukti," imbuhnya.

Terkait rekan wanita yang dibawa oleh pelaku, saat ini telah dikembalikan ke orang tuanya, dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kristiadi alias Ompong sungguh kelewatan. Berdalih meminjam sepeda motor rekannya, Ia justru membawa kabur lalu menjualnya.

Bahkan, bermodalkan sepeda motor tersebut, ia juga membawa kabur pacarnya berinisial (AI) Warga lingkungan Pantau, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: