PU Waykanan Denda Kontraktor Proyek Jalan Karta Jaya

PU Waykanan Denda Kontraktor Proyek Jalan Karta Jaya

Medialampung.co.id - Hingga memasuki awal bulan Februari 2022, kontraktor pekerjaan peningkatan jalan Simpang Karta Jaya – Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan masih bebas berleha-leha.

Hal itu karena diduga tidak adanya tindakan dari penegak hukum terkait pelanggaran kerjasama antara Pemkab Waykanan dengan CV. Azzahra Gita persada selaku perwakilan pihak ketiga dalam pekerjaan peningkatan jalan senilai Rp.1.927.115.613,48 tersebut, padahal rekanan diketahui melaksanakan pekerjaan dimaksud melebihi tenggat waktu yang ditentukan dalam kontrak, yakni 92 hari kalender.

“Saya dapat info rekanan proyek tersebut sekarang ini sudah dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum, tetapi sejauh mana hasilnya saya kurang paham,” ujar Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Waykanan Septama, ST, MT, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/2) pagi di ruang kerjanya.

Menurut Septama, sebenarnya kontrak kerja dalam peningkatan jalan itu bukan berakhir pada tanggal 26 Desember 2021 melainkan tanggal 31 Desember 2021. 

“Saya juga heran draft kontrak sudah mereka miliki, demikian juga draft untuk plang papan proyek, tetapi kok malah di awal mereka bilang itu pekerjaan Provinsi dengan memasang Plang nama proyek provinsi, setelah kita tegur dan sempat keluar di media baru mereka ganti, tetapi tetap tanggal berakhirnya salah, karena sebenarnya kontrak itu berakhir tanggal 31 Desember bukan 25 Desember, jadi sebenarnya mereka sudah sejak awal kami ingatkan,” ujar Septama.

Lebih jauh, menurut Septama, pihaknya memang sudah mengetahui kalau rekanan telah melanggar kontrak kerja akan tetapi kalau proyek tersebut dihentikan, maka yang akan mengalami kerugian adalah Pemkab Waykanan, karena hasil cek lapangan yang mereka lakukan pekerjaan peningkatan jalan tersebut sudah dikerjakan di atas 75%, sehingga akhirnya diberi kebijakan rekanan tetap melaksanakan kewajiban mereka menyelesaikan pengerjaan jalan tersebut tetapi didenda.

“Kita kasih kebijakan tetapi mereka didenda selama pengerjaan yang lewat dari tanggal kontrak, dimana seharinya kurang lebih Rp. 2,5 juta, jadi selama 2 hari lewat didenda kurang lebih Rp. 5 Juta, dan itu ada acuan hukumnya,” terang Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Waykanan yang juga PPTK dalam proyek tersebut. 

Sayangnya Pihak rekanan hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi, dan menurut kerabatnya sedang berada di Bandung

“Bos sedang di Bandung, dan belum pulang,” ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sementara baik Polres Waykanan maupun Kejaksaan Negeri Blambangan umpu terkesan tutup mulut saat ditanyakan perihal hal itu. 

Diterangkan mencuatnya dugaan pelanggaran dalam proyek peningkatan jalan di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara batin tersebut berawal dari keheranan Aziz Muslim Anggota DPRD Waykanan yang melihat adanya Papan Nama Proyek Provinsi di Kampungnya, padahal dirinya tahu dengan pasti jika proyek peningkatan jalan itu adalah Proyek milik Pemkab Waykanan, mirisnya lagi dalam pelaksanaan proyek tersebut selain diduga menyalahi RAB juga melanggar kontrak kerja, dimana pekerjaan yang semestinya selesai di bulan Desember 2021, hingga Januari 2022 masih dalam proses pengerjaan.(sah/mlo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: