Gegara Covid-19, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Akhir Tahun

Gegara Covid-19, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri ke Akhir Tahun

Medialampung.co.id - Pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di tanah air.  Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 tahun 2020, nomor02 tahun 2020, nomor02 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor728 tahun 2019, nomor213 tahun 2019, nomor01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Atas dasar tersebut,  Pemkab Lambar telah membuat surat edaran (SE) tentang perubahan kedua atas surat edaran nomor060/280/09/2020 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. “Surat edarannya sudah dibuat dan sedang naik ke pimpinan. Nanti SE tersebut akan disampaikan kepada asisten, staf ahli bupati, seluruh OPD dan camat se-Lambar,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar, S.E, M.M , kemarin.

Pirwan mengungkapkan, terkait adanya surat keputusan bersama tiga menteri dan dalam rangka upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19, serta memberikan pedoman bagi OPD  dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, yaitu poin pertama menetapkan perubahan atau pergeseran cuti bersama tahun 2020 yakni libur hari raya idul fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020, lalu tambahan cuti bersama  Maulid Nabi Muhammad S.A.W tanggal 28 Oktober 2020 sedangkan tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kemudian, poin kedua penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, hari raya idul fitri 1441 Hijriyah dan hari raya idul adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.

Lanjut Pirwan, poin ketiga yakni untuk unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban , perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga dan perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/ pekerja pada libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

“Untuk pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud poin pertama mengurangi hak cuti bersama tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi, dan pelaksanana cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: