Unila Jamin Keamanan Pelaksanaan KKN di Masa Pandemi Covid-19

Unila Jamin Keamanan Pelaksanaan KKN di Masa Pandemi Covid-19

Medialampung.co.id - Di tengah pandemi Covid-19, Universitas Lampung (Unila) akan melakukan kuliah kerja nyata (KKN) dengan proses mengutamakan protokol kesehatan (prokes). 

Hal tersebut Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, No.04/KB/2020, No.737/2020, No.HK.01.08/Menkes 7093/2020, dan No.420-3987/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran (SE)  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.6/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dan Berdasarkan SE Rektor Universitas Lampung No.149/UN26/TU/2021 tentang Pedoman Pembelajaran Semester Genap tahun ajaran 2020/2021.

"Untuk menjamin keamanan KKN selain dalam kondisi sehat, Mahasiswa wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif," kata Jubir Unila Kahfie Nazaruddin, Selasa (12/1).

Lanjutnya, harus ada  persetujuan orang tua atau pihak yang menanggungnya.

"Untuk menghindari kerumunan keberangkatan dibagi menjadi tiga sesi yakni Pemberangkatan pertama dilakukan pada 26 Januari untuk lokasi KKN di Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, dan Serang. Selanjutnya sesi kedua pada tanggal 27 Januari di lokasi Tulangbawang Barat (TubaBa), Tulang Bawang dan Pesawaran, Terakhir pemberangkatan pada 28 Januari untuk KKN di Lampung Barat dan Tanggamus," ungkapnya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala langsung selama pelaksanaan KKN.

"Pemantauan dilakukan minimal dua kali dalam satu bulan dan Monitoring pelaksanaan standar prosedur operasional (SOP) protokol kesehatan dilakukan berjenjang oleh KDPL dan DPL. Rektor akan memberikan sanksi akademik sesuai ketentuan jika terjadi pelanggaran Prokes saat pelaksanaan KKN," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: