Parosil Bagikan Bantuan Pupuk untuk 325 Petani Kurang Mampu
Medialampung.co.id – Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Agustanto Basmar menyerahkan bantuan pupuk non subsdid melalui kegiatan intensifikasi tanaman kopi di Balai Pekon Batu Api Kecamatan Pagardewa, Jumat (22/11).
Dalam sambutannya, Parosil mengungkapkan, subsektor perkebunan di Kabupaten Lampung Barat memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian daerah yang ditujukkan dengan kontribusi yang cukup besar terhadap produk domestik regional Kabupaten Lampung Barat merupakan pusat penghasil kopi robusta terbesar di Indonesia. Ditinjau dari PDRB, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lampung Barat sebagai besar dari sektor pertanian primer mencapai 59,94%. Hal ini menunjukan pengembangan sumber daya alam di Kabupaten Lampung Barat dengan mendorong sebuah potensi yang ada akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan dalam pengembangan ekonomi berbasis produk unggulan daerah atau pengembangan ekonomi lokal. Hal ini menjadikan pengembangan ekonomi daerah, sekaligus upaya pengentasan kemiskinan Kabupaten Lampung Barat khususnya Kecamatan Pagardewa. “Kegiatan intensifikasi tanaman kopi bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi kopi khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, dengan adanya program intensifikasi tanaman kopi, produktivitas kebun masyarakat petani kopi akan meningkat sehingga pada akhirnya akan meningkat pendapatan masyarakat petani kopi yang berpenghasilan rendah,” ungkap Parosil.
Dijelaskannya, petani kopi kurang mampu di Kecamatan Pagardewa berdasarkan data BDT TNP2K 2015 mencapai 1.429 kepala keluarga (KK) pada Desil 1. Data tersebut merupakan data awal dalam penentuan penerima program intensifikasi tanaman kopi dalam bentuk pupuk NPK non subsidi sejumlah 100 kilogram (Kg) per KK yang kurang mampu, total jumlah yang diberi batuan 325 KK di Kecamatan Pagardewa dan juga pembinaan (pendampingan) bagi petani kopi kurang mampu.
Masih kata dia, pada kondisi iklim kemarau yang cukup panjang tahun ini yang bahkan berdasarkan informasi BMKG akan berlangsung sampai 2022, memerlukan upaya budidaya kopi yang ramah lingkungan. Tingkatkan penggunaan naungan yang produktif dan penanaman tanaman sela yang ekonomis harus dilakukan guna menopang pendapatan rumah tangga petani kopi. “Atas dasar tersebut, kami berharap bantuan yang di terima masyarakat yang kurang mampu dapat dipergunakan untuk meningkatkan hasil produksi kopi, serta memperbaiki pola budidaya yang ramah lingkungan. Semoga dengan adanya bantuan pupuk ini kita dapat mensejahterakan masyarakat petani kopi di Kabupaten Lampung Barat,” ucapnya.
Sementara Kepala Disbunnak Agustanto Basmar dalam laporannya mengatakan, kegiatan Intensifikasi tanaman kopi bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi kopi khususnya bagi masyarakat petani yang kurang mampu. Dikarenakan dengan adanya program intensifikasi tanaman kopi produktivitas kebun masyarakat petani kopi akan meningkat sehingga pada akhirnya akan meningkat pendapatan. “Lokasi kegiatan ditetapkan di Kecamatan Kecamatan Pagardewa dengan pertimbangan lokasi merupakan kecamatan tergolong daerah tertinggal, sebagai kelanjutan program tahun 2018,” ungkap Agustanto seraya menambahkan, kegiatan intensifikasi tanaman kopi diberikan dalam bentuk Pupuk NPK Non Subsidi sejumlah 100 Kg per KK yang kurang mampu, total jumlah yang diberi batuan keluarga terdiri 325 KK di Kecamatan Pagardewa dan juga pembinaan (pendampingan) bagi petani kopi kurang mampu.
Untuk proses seleksi penerimaan, kata dia, dilaksanakan sejak bulan Februari hingga Mei 2019 melalui proses pengusulan dari masing-masing pekon melalui kecamatan, selanjutnya diteruskan ke Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, dari data yang telah diusulkan kemudian lakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan dicocokan dengan data kemiskinan BDT TNP2K Desil 1 untuk menentukan data final penerima bantuan.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, selanjutnya ditetapkan nama-nama penerima bantuan pupuk NPK non subsidi sebagai dasar untuk penetapan penerima bantuan yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: