Parosil Bagikan 488 Sertifikat PTSL Untuk Warga Tugusari
Medialampung.co.id - Warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menerima pembagian sertifikat tanah bangunan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lambar.
Dalam pembagian sebanyak 488 sertifikat tersebut, secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus yang juga disaksikan beberapa pejabat tinggi Pemkab Lambar, bersama Uspika Sumberjaya.
Dalam sambutannya, Bupati Parosil Mabsus mengatakan, 488 sertikat dibagikan kepada masyarakat yang pada tahun 2019 ini telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan dalam program ini.
Untuk itu bagi warga yang tanahnya belum memiliki sertifikat dan berminat untuk membuat sertifikat agar menghubungi perangkat pekon setempat guna mendaftarkan tanahnya pada program itu
Kemudian, untuk mendukung program pemerintah pusat tersebut, Pemkab Lambar telah melakukan upaya kerjasama dengan kantor pertanahan Lambar, BRI dan lembaga keuangan yang ada di Kabupaten Lambar. Kerjasama itu berupa sosialisasi dan inventarisasi kepada calon peserta melalui kelompok masyarakat sebagai penanggung jawab lapangan agar pelaksanaan program PTSL menjangkau kalangan masyarakat atau kelompok sasaran.
Terpisah, dikatakan Kepala BPN Lambar Joni Imron, seritifkat yang dibagikan tersebut merupakan program tahun 2019, dimana tahun ini jumlah sertifikat yang sudah digulirkan BPN Lambar untuk dua Kabupaten yakni Lambar dan Pesisir Barat (Pesbar) sebanyak 18 ribu sertifikat, 17.600 PTSL di Kabupaten Lambar dan Pesbar, 400 sertifkat Lintas Sektroal (Lintor). "2020 nanti kita BPN Lambar-Pesbar kembali mendapatkan program PTSL 15 ribu sertifikat, jadi menjadi kesempatan bagi pekon untuk dapat mengajukan pembuatan ke BPN," ujarnya.
Warga setempat, menyampaikan terimaksih kepada pemerintah terutama Pemkab Lambar dan BPN maupun pihak Kelurahan Tugusari terkait PTSL tersebut. Pasalnya hanya dengan mengeluarkan dana sebesar Rp250 ribu warga dapat memperoleh buku sertifikat tanah.
"Dalam pembuatan sertifikat ini pihak panitia mengenakan biaya pembuatan Rp250 ribu, Rp200 ribu diberlakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Tiga Menteri, dan Rp50 ribu untuk pembelian materai dan pembuatan patok. Karena itu kami sangat bertermakasih sebab kabarnya jika buat secara pribadi biayanya sangat mahal," tandasnya. (ius/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: