Turun ke Kecamatan, Noviardi Sosialisasikan Pembentukan Satgas Covid-19 Pekon

Turun ke Kecamatan, Noviardi Sosialisasikan Pembentukan Satgas Covid-19 Pekon

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat Ir. Noviardi Kuswan sejak beberapa waktu lalu turun ke kecamatan-kecamatan, dalam rangka sosialisasi dan pembinaan terkait dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat pekon, sebagaimana instruksi yang diterbitkan bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus beberapa waktu lalu.

Menurut Noviardi, saat ini untuk pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pekon masih dalam tahapan sosialisasi, dan selanjutnya pekon di deadline untuk membentuk Satgas maksimal satu minggu setelah sosialisasi dilakukan.

”Saya turun ke kecamatan-kecamatan, setiap harinya dua kecamatan saya kunjungi dan saya targetkan minggu ini seluruh kecamatan saya kunjungi untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada peratin-peratin terkait dengan instruksi pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat pekon, kalau sudah disosialisasikan dan dilakukan pembinaan pekon saya targetkan satu minggu sudah harus membentuk,” ungkap Noviardi.

Dikatakannya, bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro tingkat pekon/kelurahan dan untuk pelaksanaan supervisi dan pelaporan posko tingkat pekon dan kelurahan dibentuk posko kecamatan yang berada di kantor camat.

”Posko tingkat pekon dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan yang memiliki fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan,” kata dia. 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud posko tingkat pekon dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, TNI dan Polri. Untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat pekon dan kelurahan satgas Covid-19 dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai pokok kebutuhan.

”Untuk kebutuhan Posko tingkat pekon dan kelurahan dibebankan kepada anggaran pekon dan kelurahan, sementara untuk kebutuhan TNI dan Polri dibebankan kepada anggaran TNI dan Polri, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, treatment dibebankan kepada APBD Lambar. Kemudian untuk kebutuhan hidup dasar dapat dianggarkan melalui anggaran pemerintah pusat, APBD provinsi dan APBD Lambar,” ujarnya.

Terusnya, Posko tingkat pekon diketuai oleh peratin yang dalam pelaksanaan dibantu oleh aparat pekon dan mitra pekon lainnya dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah dalam pelaksanaan dibantu oleh aparat kelurahan dan kepada masing-masing posko dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat. (nop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: