Gadis Remaja Dicabuli Ayah dan Kakak Tirinya
Medialampung.co.id - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Waykanan mengamankan INS (51) dan JNT (21) 2 orang warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap Melati (13)--bukan nama sebenarnya.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis pencabulan terhadap korban bermula pada bulan Juli dan Agustus 2021 di rumah pelapor di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Saat itu, korban yang sedang duduk di teras rumah dipanggil oleh INS yang merupakan ayah tirinya dan minta untuk dipijat, setibanya di dalam kamar, korban mendapati pelaku INS sudah tidur dengan terlentang, lalu perlahan korban memijat kaki pelaku, namun secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.
Selanjutnya pada bulan November di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu, pelaku JNT yang merupakan anak kandung dari pelaku INS juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
Tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya korban lalu menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya (Nurhidayati) yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan.
Atas laporan ibu korban petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan berhasil diamankan oleh Unit PPA bersama Tekab 308 pada Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan, sementara pelaku JNT yang juga merupakan kakak tiri korban baru dapat diamankan pada pukul 21.00 WIB, di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Des Herison.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara bahkan dikarenakan kedua tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pokok," imbuhnya.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: