Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pacar dan Rekannya

Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pacar dan Rekannya

Medialampung.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Sebut saja Bunga (15) warga Desa Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Lampura, yang telah menjadi korbannya, Rabu (2/12).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, telah mengamankan tersangka seorang inisial AP (19) warga Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Lampura. 

AP ditangkap tim opsnal Polsek Sungkai Selatan dipimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang, ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (1/12).

Lanjut Kompol Arjon, awal mula kejadian pada hari Senin (23/11) sekira pukul 14.00 WIB korban bersama teman sesama wanitanya berinisial Sis disusul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian diajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari.

Setibanya disana, lanjutnya, tidak lama kemudian datang teman pelaku NUR dan SPL, pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (miras), selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim.

Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka berlima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun.

"Di tempat itu, rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban," bebernya.

Sementara, di hari Selasa (24/11) sekira pukul 17.00 WIB kelima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya.

“Sekira pukul 22.00 WIB korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian langsung di jemput dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sungkai Selatan," papar Arjon.

Saat ini, kata dia, tersangka AP tengah dilakukan proses penyidikan dan

“Tersangka dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan anak," tegas Kompol Arjon (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: