Tunggakan Dana Bergulir Ratusan Juta akan Dilakukan Penghapusan  

Tunggakan Dana Bergulir Ratusan Juta akan Dilakukan Penghapusan  

Medialampung.co.id - Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) dibawah naungan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Lambar berencana akan melakukan penghapusan terhadap tunggakan dana bergulir yang macet sejak tahun 2003-2008.

“Tunggakan dana bergulir yang macet dari tahun 2003-2008 akan dilakukan penghapusan dengan bersyarat, artinya tetap ditagih namun datanya disisihkan dari laporan keuangan pemerintah daerah. Saat ini prosesnya kita sedang tahap koordinasi dengan Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) Bandarlampung,”  ungkap Kepala BLUD Lambar M. Indawan, S.I.P, Rabu (4/11)

Alasan tunggakan tersebut akan dihapuskan, lanjut dia, karena menjadi temuan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga instruksi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah agar BLUD Diskoperindag mengusulkan untuk dilakukan penghapusan.

“Kalau berdasarkan data yang ada, jumlah tunggakan dana bergulir yang macet sejak tahun 2003-2008 mencapai Rp300 juta lebih. Kita telah berupaya melakukan penagihan namun belum juga terselesaikan karena peminjamnya sudah ada yang berpindah domisili, dan usahanya tutup,” kata dia.

Lebih jauh dia mengungkapkan, sementara  hasil audit Kantor Akuntan Publik Provinsi Lampung tahun 2019 yaitu jumlah tunggakan yang macet sebanyak 152 UKM dengan total dana sebesar Rp690 juta.

“Dari tunggakan sebesar Rp690 juta itu, hingga per Oktober 2020 sudah ada sebagian UKM yang telah mengembalikan dana bergulir sebesar Rp153 juta sedangkan sisanya masih macet, salah satunya karena dampak adanya wabah Covid-19,” bebernya

Ia yakin sisa dana tunggakan tersebut akan dikembalikan karena ada ikatan agunan yang akan diambil oleh BLUD, serta adanya sanksi jatuh tempo apabila menunggak. 

“Kita telah berupaya melakukan pemanggilan dan memberikan teguran kepada peminjam dana bergulir untuk menyelesaikan tunggakan pinjamannya,” tegasnya      

Sementara untuk  tahun 2020, kata dia, jumlah dana yang telah digulirkan sebesar Rp185 juta untuk 16 UKM yang tersebar di sejumlah kecamatan.

“Kita tidak mencari nasabah namun kalau ada pelaku UKM yang mengajukan proposal ke kita maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia.

Masih kata dia, pinjaman dana bergulir pada BLUD Diskoperindag sangat diminati pelaku usaha kecil. Hal ini dikarenakan pinjaman dana hanya berbunga 6 persen/tahun atau setara 0,5% per bulan dengan sistem flat atau tetap. 

"Pinjaman yang diberikan paling banyak Rp20 juta dan minimal Rp5 juta,” ucapnya

Indawan  menambahkan, syarat pinjaman antara lain yaitu kartu tanda penduduk (KTP) suami/istri, kartu keluarga dan sertifikat tanah/bangunan untuk jaminan.

“Setiap proposal yang masuk akan kita verifikasi dan akan kita survey kelapangan untuk menentukan kelayakan pemberian pinjaman. Kalau layak maka akan mendapatkan modal pinjaman," pungkas Indawan. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: