Program Pelayanan Kesehatan, Pemkot Bandarlampung Kerjasama dengan 14 Rumah Sakit

Program Pelayanan Kesehatan, Pemkot Bandarlampung Kerjasama dengan 14 Rumah Sakit

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan kerjasama dengan 14 Rumah Sakit (RS) terdiri dari Rumah Sakit Negeri dan Swasta untuk Menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) dalam Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) untuk masyarakat Bandarlampung, di Ruang Rapat Walikota Bandarlampung, Rabu (23/12).

P2KM tersebut diatur dalam peraturan Walikota No.24/2014 tentang pengunjuk Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Bandarlampung, yang mengatur fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan untuk masyarakat baik pada tingkat pertama yaitu puskesmas dan jaringannya maupun tingkat lanjut yaitu rumah sakit yang ada di Daerah Kota Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung Herman HN yang diwakili Sekretaris Daerah Badri Tamam saat  memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rumah sakit yang sudah membantu dan mendukung dalam program  P2KM.

Ia mengatakan keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat Bandarlampung sehat sesuai dengan  kemauan Walikota Bandarlampung.

"Upaya kita untuk membangun bidang kesehatan salah satunya memberikan pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat kota Bandarlampung yang belum memiliki jaminan kesehatan secara luas dengan adanya program P2KM " ungkapnya.

Ia juga meminta kedepannya Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan terbaik dan mudah tanpa menimbulkan keluhan dari Pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan terlebih dahulu.

“Karena keluhan tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program P2KM itu sendiri," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr. Edwin Rusli, M.KM., menjelaskan sebelumnya baru ada  terdapat 13 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemkot Bandarlampung selanjutnya pada 2021 ada penambahan menjadi 14 Rumah Sakit yang sekarang bekerja sama untuk membantu kemudahan bagi masyarakat kota Bandarlampung berobat gratis.

“Ke-14 Rumah Sakit tersebut yang melakukan MoU yaitu RSUD Abdul Moeloek, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, RS Urip Sumoharjo، RS Graha Husada, RS Advent, RS Pertamina Bintang Amin, RS Immanuel, RS DKT, RSJ, RS Bhayangkara, RS  Bumi Waras, RSIA Santa Anna, RS Mutiara Putri, dan RS Hermina," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan P2KM tersebut dapat membantu pembiayaan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan secara gratis bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti tidak memiliki BPJS atau memang sudah aktif lagi.

“Untuk berobat gratis cukup dengan syaratnya fotocopy KTP dan KK serta  menandatangani surat pernyataan  tidak memiliki jaminan kesehatan negeri maupun swasta," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: