Tera Ulang UTTP di Pesbar Didominasi SPBU dan Pertashop
Tera ulang UTTP yang di lakukan UML pada Diskopdag Pesisir Barat masih di dominasi oleh pengajuan SPBU dan Pertashop. foto -- dok.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih didominasi oleh pengajuan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop. Hingga awal tahun 2026, permohonan dari kalangan pedagang pasar tradisional maupun warung belum tercatat signifikan.
Kegiatan tera ulang ini dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal (UML) pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Pesbar sebagai bagian dari pengawasan alat ukur dalam aktivitas perdagangan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan akurasi alat yang digunakan tetap sesuai standar, sehingga tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.
Plt. Kepala Diskopdag Pesbar, M. Ma’aruf, S.P., melalui Kepala Bidang Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa tera ulang UTTP merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, maupun timbangan dalam transaksi jual beli.
Menurutnya, masa berlaku tera ulang hanya satu tahun, sehingga setiap alat wajib diperiksa dan disahkan kembali secara berkala oleh petugas metrologi legal yang berwenang.
“Pelaksanaan tera ulang UTTP ini memang rutin dilakukan setiap tahun, karena masa berlaku pengesahan alat ukur tersebut hanya satu tahun. Setelah itu, alat harus kembali diperiksa dan disahkan ulang agar tetap layak digunakan dalam kegiatan perdagangan,” katanya.
Panji mengungkapkan, hingga saat ini pengajuan tera ulang masih didominasi oleh SPBU dan Pertashop yang beroperasi di wilayah Pesbar. Hal tersebut dinilai wajar mengingat sektor distribusi bahan bakar memiliki pengawasan ketat terkait ketepatan takaran yang diberikan kepada konsumen.
“Untuk sementara ini, pengajuan tera ulang UTTP memang paling banyak berasal dari SPBU dan Pertashop yang ada di wilayah Pesbar. Mereka secara rutin mengajukan permohonan tera ulang setiap tahun sesuai dengan masa berlaku alat ukur yang digunakan,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi berbeda justru terlihat pada sektor perdagangan kecil. Hingga kini, Diskopdag Pesbar belum menerima pengajuan tera ulang timbangan dari pedagang pasar tradisional maupun warung, padahal alat tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keadilan transaksi.
“Untuk pengajuan tera ulang timbangan dari pedagang di pasar tradisional maupun di warung-warung hingga saat ini memang belum ada. Kami belum menerima permintaan pemeriksaan alat timbang dari sektor tersebut,” ujarnya.
Minimnya partisipasi pedagang dalam melakukan tera ulang diduga dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pemeriksaan alat ukur secara berkala. Padahal, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan dalam aktivitas jual beli.
“Kondisi tersebut dapat terjadi akibat faktor penggunaan jangka panjang, kerusakan komponen, atau perubahan kondisi alat yang tidak disadari oleh pemiliknya,” kata dia.
Jika tidak dilakukan tera ulang, potensi kerugian dapat dialami kedua belah pihak. Konsumen bisa dirugikan akibat ketidaksesuaian berat barang, sementara pedagang juga berisiko mengalami kerugian jika hasil timbangan tidak akurat.
Karena itu, Diskopdag Pesbar terus mengimbau seluruh pelaku usaha agar aktif melakukan tera ulang UTTP secara berkala guna memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
“Kami mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan alat takar maupun alat ukur agar dapat melakukan tera ulang secara berkala. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
