Panitia Pilratin Batasi Maksimal 5 Calon, Jika Lebih akan Diseleksi 

Panitia Pilratin Batasi Maksimal 5 Calon, Jika Lebih akan Diseleksi 

Medialampung.co.id – Sesuai regulasi, panitia pemilihan peratin (Pilratin) di Kabupaten Lampung Barat menetapkan calon peratin di setiap pekon maksimal hanya boleh diikuti lima orang dan minimal dua orang. Apabila lebih, maka panitia akan melaksanakan seleksi tertulis.

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H, M.M, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ir. Noviardi Kuswan menuturkan bahwa pembatasan jumlah calon peratin maksimal lima orang dan minimal dua orang itu diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan pemerintah.

“Jadi apabila lebih dari lima calon maka harus diseleksi, tapi untuk kita di Kabupaten Lambar ini masih mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga sebelum panitia memutuskan untuk melakukan seleksi tertulis, maka ada baiknya dimusyawarahkan terlebih dulu untuk menentukan calon yang benar-benar ingin maju,” ungkap Ruspel.

Namun, terusnya, apabila dalam musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka panitia memiliki wewenang untuk langsung melakukan seleksi secara tertulis dengan menyiapkan soal yang akan diujikan bagi calon peratin. Soal itu memuat unsur pemerintahan, pembangunan, maupun sosial kemasyarakatan. 

“Pada pilratin periode sebelumnya atau tahun 2016 silam, ada beberapa pekon yang jumlah calon peratin melebihi lima orang, dan sebagian ada yang selesai dengan musyawarah mufakat, dan sebagian lagi ada yang mengikuti seleksi,” jelasnya.

Selanjutnya, tes tertulis dapat langsung diumumkan setelah tes rampung. Hasil tes tertulis ini akan diserahkan kepada panitia pilratin tingkat pekon untuk digabungkan dengan nilai tambahan dengan variabel yang telah ditetapkan atau berdasarkan urutan capaian nilai terbesar.

“Jadi penentuan kelulusan kita ambil berdasarkan lima orang dengan capaian nilai yang terbesar, dan untuk teknis lebih lanjut panitia pilratin pekon sudah kita beri juklak dan juknisnya,” imbuhnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: