Truk Over Dimensi Ditindak Tegas, Ancamannya 1,5 Tahun dan Denda

Truk Over Dimensi Ditindak Tegas, Ancamannya 1,5 Tahun dan Denda

Medialampung.co.id. - Satlantas Polres Lampung Tengah mengamankan kendaraan truk over dimensi yang memuat makanan Chiki. 

Truk Toyota Dyna BE 9445 BT diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (29/8).

Kabag Ops. Polres Lamteng AKP Dennis Arya Putra didampingi Kasatlantas AKP Ikhwan Syukri menyatakan truk yang diamankan melanggar Pasal 277  UU RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 KUHP.

"Pemilik kendaraan atau pelaku usaha merakit dengan mengubah kondisi kendaraan bermotor, baik kereta gandeng, kereta tempel, atau kereta khusus yang tidak sesuai dengan dimensinya yang telah diterbitkan oleh perusahaan atau Dinas Perhubungan,” katanya.

Dennis mengharapkan dengan dilakukannya tindakan penyidikan ada efek jera dari perakit atau pelaku usaha. 

"Hal ini juga demi kepentingan umum apabila kelebihan muatan kendaraan berakibat kecelakaan lalu lintas pada fungsi pengereman karena antara bobot kendaraan dengan fungsi pengereman tidak seimbang. Bisa-bisa terjadi rem blong (kecelakaan). Selain itu kondisi kendaraan di tengah jalan akan terjadi kerusakan yang menyebabkan gangguan lalu lintas. Beban kendaraan atau kondisi jalan tidak sesuai bisa berakibat jalan yang dilewati cepat rusak dan sangat mengganggu lalu lintas. Pada umumnya kalau over dimensi akan terjadi overloading," ujarnya.

Perkara ini, kata Dennis, sudah dinyatakan lengkap P-21. "Tersangka dan barang buktinya akan segera kita limpahkan ke Kejari Lamteng. UU ini sudah diberlakukan sejak 2009. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EW dan ST," ungkapnya.

Kasatlantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman 1,5 tahun dan denda Rp24 juta. "Ancamannya pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp24 juta," tambahnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: