FKPPM Minta Gubernur dan Kejati Tidak Basa-Basi Soal Penyelesaian SPP SMA/SMK

FKPPM Minta Gubernur dan Kejati Tidak Basa-Basi Soal Penyelesaian SPP SMA/SMK

Medialampung.co.id - Koordinator Forum Komunikasi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Kabupaten Lampung Barat, kembali mengingatkan Gubernur Lampung beserta Kejaksaan Tinggi Lampung agar tidak basa-basi dalam menyelesaikan persoalan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SMA/SMK sederajat di Provinsi Lampung yang meresahkan orang tua siswa di masa pandemi Covid-19, Jumat (19/3).

Koordinator FKPPM Lampung Barat, Anton Hilman, S.Si., menilai pernyataan Gubernur usai menghadiri Rapat Paripurna Perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD pada Kamis (18/3), jangan sampai menjadi suatu sikap basa-basi seorang pemimpin dalam merespon keluhan masyarakat. Gubernur mengatakan baru mendengar ada pungutan dan jaga mengatakan akan mencopot kadisdikbud jika menyalahi aturan. 

"Jangan sampai ini seperti sikap basa-basi Gubernur apalagi lepas tangan terhadap masalah biaya pendidikan di SMA dan yang sederajat," ungkap Anton yang juga pernah menjabat tenaga ahli fraksi di DPRD Lampung Barat. 

Masih menurut Anton, SMA SMK di Lampung Barat memungut SPP dari orangtua siswa dan itu hasil rapat komite sekolah. Kebijakan penghapusan BOSDA (Bantuan Operasional Daerah) dijadikan alasan utama pihak sekolah menarik SPP. Dan pungutan SPP dilakukan dasarnya juga adalah dibolehkan oleh Pemprov. Bahkan sebelum adanya Peraturan Gubernur Lampung No.61/2020 yang terbit November 2020 lalu, penarikan SPP dari siswa sudah dilakukan. 

Nilai SPP itu pun sama dengan nilai BOSDA Provinsi Lampung yang diterima per siswa selama satu tahun, yaitu Rp1.200.000 per tahun per siswa dan ada yang lebih dari jumlah tersebut. 

"Semestinya karena SMK/SMA yang sekarang dikelola oleh pihak provinsi, Gubernur harus bertanggung jawab dan tidak boleh lepas tangan," ungkapnya. 

Dijelaskan oleh Anton, Gubernur harus segera menyelesaikan hal ini. Dikhawatirkan, kesannya Gubernur Arinal dipertanyakan kebijakan dan kepeduliannya terhadap para siswa dan orangtua dengan membolehkan atau membiarkan adanya pungutan SPP di masa pandemi covid ini.

"Ini bisa berdampak sangat buruk untuk citra Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, seolah-olah tidak paham dengan kondisi sulit masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," sebut pihaknya. 

Ditegaskannya, Presiden dan DPR RI mengalokasikan anggaran untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) membantu warga menghadapi pandemi Covid-19, tapi ini di Lampung justru heboh karena ada pungutan SPP.

“Walaupun dalam Pergub No.61/2020 tersebut ada pasal ‘orang miskin digratiskan dan SPP tidak terkait dengan syarat akademik’, sampai saat ini belum dengar aturan pelaksanaanya seperti apa, miskin versi siapa dan surat keterangan miskin siapa yang menerbitkannya," ujarnya.

Masih soal pungutan sekolah SMA/SMK, Anton juga mengapresiasi sikap Kasipenkum Kejati Lampung Andre W. Setiawan, yang merespon dengan akan membentuk team untuk mengusut dugaan pungutan uang sekolah. 

Namun pihaknya mengingatkan niat Kejati membentuk team, untuk mengusut sekaligus memberikan penyuluhan hukum ke sekolah.

“Jangan jadi kegiatan yang sia-sia, akar masalahnya adalah pendapatan sekolah turun dan defisit atau kurang untuk belanja sekolah, seperti honor dan lainnya karena BOSDA dihapus dan BOS PUSAT atau BOS REGULER tidak cukup," tegas Anton kepada awak media. 

"Jangan ada basa-basi, jangan ada pemanfaatan situasi, jangan ada yang coba-coba menyusahkan orang tua siswa, karena Forum Komunikasi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Lampung Barat dan tentunya masyarakat Lampung akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas," tuturnya.

Dan terakhir, Anton mempertanyakan sikap diam DPRD Lampung terkait masalah ini. "Pungutan SPP ini kompleks, bukan hanya anggaran, tapi juga kebijakan dan hati nurani terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi dampak pandemi Covid-19," kata Anton. 

Dan ada 3 hal yang harus diperjelas sekarang, pertama Bagaimana status SPP yang dipungut sebelum terbit Pergub No.61/2020 yang berlaku 4 November 2020. Kedua, Sudahkan komite rapat wali murid lagi pasca terbitnya pergub tersebut. Ketiga, Sudahkan Disdikbud provinsi lampung buat aturan pelaksanaan pergub tersebut.

“Ini harus jelas sehingga tidak muncul opini atau kebingungan di masyarakat dan pihak sekolah dan komite bisa jelas statusnya, bertindak sesuai aturan atau bertindak sesuai penafsiran masing masing untuk.cari solusi masalh Bosda yang dihapus sejak tahun anggaran 2020,” demikian tutupnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: