TPP Lambar Beri Pembekalan Pokja Relawan Pendataan Berbasis SDGs

TPP Lambar Beri Pembekalan Pokja Relawan Pendataan Berbasis SDGs

Medialampung.co.id - Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan untuk kelompok kerja (pokja) relawan pendataan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2021 di Aula Kantor Kecamatan Lumbok Seminung, Jumat (9/4).

Seperti diketahui, SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No.59/2017 tentang tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Dalam SDGs Nasional terdapat 17 poin, sedangkan dalam SDGs Desa terdapat 18 poin, salah dua di antaranya Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan.

Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (mendes PDTT) No.13/2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5/PR/03.01/1/2021 tentang Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGS Desa Tahun 2021.

Kegiatan pembekalan dihadiri Sekcam Lumbokseminung Erwin Ardiansya Indraguna, S.Pd.I, pemateri Tenaga Ahli Kabupaten Zulkarnain, S.P serta tim TA, PDP, PDTI, PLD, seluruh pemangku dan relawan pendataan.

Dalam arahannya, Sekcam Erwin Ardiansya Indraguna mendampingi Camat Lumbokseminung Hendri Wijaya berpesan agar dalam proses pendataan SDGs Desa 2021 hendaknya dimaksimalkan.

“Apa yang ada dalam form kuesioner dibuat data real sesuai dengan kondisi yang ada di pekon masing-masing sebab data ini akan menjadi basis data mulai dari daerah hingga nasional internasional Millennium Development Goals (MDGs),” pesannya.

Sementara, pemaparan materinya, TA Kabupaten Zulkarnain menjelaskan bahwa SDGs Desa merupakan upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 

“Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” paparnya.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Merujuk pada Peraturan permendes PDTT No.13/2020 terdapat 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, desa berkesetaraan gender, desa layak air bersih dan sanitasi, desa yang berenergi bersih dan terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan infrastruktur desa, desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa berkelanjutan, konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

“Harapannya pendataan ini dilakukan secara maksimal untuk menghasilkan data yang valid,” pesannya. 

Sementara itu, koordinator Pendamping Desa Kecamatan Lumbok seminung Syaiful, S.Pd menambahkan, para pendamping desa akan berperan melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa.

“Disamping itu kita juga akan menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi,” imbuhya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: