TPP Juli-Agustus Akan Dibayar Awal September 2021

TPP Juli-Agustus Akan Dibayar Awal September 2021

Medialampung.co.id - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), untuk bulan Juli dan Agustus 2021 rencananya baru akan dibayarkan awal September 2021 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris Herdi Wilismar, S.H., mengaku penyaluran TPP bagi ASN dilingkungan Pemkab Pesbar pada Semester II tahun 2021, terutama untuk bulan Juli itu telah mengalami keterlambatan, hal itu karena ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sehingga pembayaran TPP semester II, mulai bulan Juli harus ada persetujuan lagi dari Kemendagri, karena itu pada awal Agustus lalu untuk TPP bulan Juli belum dibayarkan,” katanya, Senin (30/8).

Dijelaskannya, pada minggu kedua Agustus 2021 lalu, Kemendagri telah menerbitkan surat persetujuan untuk pembayaran TPP ASN semester II tahun 2021 di Kabupaten Pesbar tersebut. Dengan begitu, Pemkab Pesbar melalui BPKAD langsung memproses untuk rencana pembayaran TPP bulan Juli sekaligus untuk TPP Agustus, artinya pembayaran TPP untuk dua bulan.

“Karena itu pembayaran TPP yang sempat tertunda karena menunggu persetujuan Kemendagri itu, akan dibayarkan pada awal September 2021 nanti untuk TPP Juli dan Agustus 2021,” jelasnya.

Masih kata dia, seluruh ASN dilingkungan Pemkab Pesbar diharapkan dapat bersabar, karena dalam pembayaran TPP itu ada tahapan dan proses. Untuk itu, dirinya berharap dalam pembayaran TPP yang akan dilaksanakan awal September itu tidak ada kendala. Sedangkan, mengenai besaran TPP yang diterima oleh ASN hingga kini belum ada perubahan, artinya tetap sama dengan yang dianggarkan sebelumnya.

“Secara keseluruhan di tahun anggaran 2021 Pemkab Pesbar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34,962 miliar lebih untuk TPP ASN. Pembayaran TPP itu juga sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59/2017 tentang perubahan atas Permendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: