PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal, Gubernur Arinal Ikut Kebijakan Pusat

PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal, Gubernur Arinal Ikut Kebijakan Pusat

Medialampung.co.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku menyeluruh di Indonesia, tapi tetap ada pengetatan aturan.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Terkait hal tersebut Gubernur Lampung Ir.H Arinal Djunaidi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. 

Ia juga mengatakan bahwasanya saat ini Lampung berada di Level 1 terbaik tinggal bagaimana cara mengendalikannya. 

"Saya mengikuti apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, Lampung juga level satu terbaik. Tinggal bagaimana pengendaliannya besok kita akan rapatkan lebih dahulu dan terus meningkatkan kewaspadaan," Pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: