Tok!! Hendra Wijaya Saleh Dituntut 30 Bulan Penjara

Tok!! Hendra Wijaya Saleh Dituntut 30 Bulan Penjara

Medialampung.co.id - Setelah terbukti menyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total Rp 850 juta, Hendra Wijaya Saleh alias Eeng dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, Kamis (6/2).

Menurut jaksa, terdakwa Hendra terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Hendra Wijaya Saleh selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Menurut jaksa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan selama terdakwa menjalani masa persidangan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, berlaku sopan, dan tidak pernah dihukum," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Azwir Ade Putra, meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun pembelaan atau pledoi terdakwa. "Izin yang mulia, untuk mempersiapkan pembelaan, kami meminta waktu selama satu minggu," tandasnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: