Enggan Tanggung Jawab Setelah Hamili Pacar, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Enggan Tanggung Jawab Setelah Hamili Pacar, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Mengaku belum siap menikah, namun sang pacar keburu hamil, RSU (23) harus berurusan dengan Polsek Pringsewu Kota.

Selain si korban AS (16) masih di bawah umur, ternyata RSU juga enggan bertanggung jawab.

Akhirnya Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus RSU (23) atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang tergolong masih dibawah umur.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada (12/12) pukul 08.30 WIB.

“Orang tua korban mengadu anaknya telah disetubuhi hingga hamil 7 bulan dan tersangka tidak mau bertanggung jawab,” jelas Kompol Atang Samsuri.

Setelah itu RSU diamankan di kediamannya Sabtu (12/12) pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan.

Dia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 dengan pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu dalam proses pemeriksaan tersangka RSU mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. Dimana antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran). 

“Menurut tersangka sebab tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah,” jelas Kapolsek Kompol Atang Samsuri.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: