OPS Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ciduk Empat Pengguna Sabu

OPS Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ciduk Empat Pengguna Sabu

Medialampung.co.id - Baru saja digelar, OPS Antik Krakatau 2020 Polres Pringsewu berhasil mengamankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Keempatnya ditangkap di Tiga tempat berbeda yakni AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) kesemuanya warga kecamatan Pringsewu , Senin (09/03) mulai pukul 02:00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH, yang langsung memimpin penangkapan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan diawali penangkapan AM  di kediamanya di Pringsewu Utara pada pukul 02:00 wib.

"Dari tangan tersangka kita amankan dua buah plastik klip bekas pakai, enam buah potongan pipet bekas pakai, satu buah kaca pirek bekas pakai, dua buah sekop terbuat dari sedotan, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, dua buah tutup botol berlubang dan satu buah botol dengan tutup berlubang," jelasnya.

Dari sini anggota Satres Narkoba kembali bergerak menangkap  HS dan RJF di jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat pukul 05:00 WIB.

"Barang bukti dua buah plastik klip bekas pakai, satu buah Bong/ alat hisap sabu, empat bundel plastic klip, dua buah korek api gas, satu buah sumbu yang terbuat  dari kertas alumunium rokok dan satu unit HP,berhasil di amankan," jelasnya.

Tak hanya berhenti sampai di sini Polisi kembali mengembangkannya. Kemudian ditangkap lagi JK di kediamanya di Kelurahan Pringsewu Utara pukul 06:00 WIB.

Selain menangkap JK, Satresnarkoba Polres Pringsewu juga mendapati barang bukti berupa empat buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram.

Kemudian  satu buah alat hisap sabu bong, enam buah plastic klip kosong, dua buah korek api gas dengan sumbu terpasang, satu buah timbangan digital, dua buah sekop terbuat dari sedotan dan dua unit HP.

Selanjutnya ke empat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," beber  Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(gus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: