Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lambar Ubah Jam Kerja ASN

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Lambar Ubah Jam Kerja ASN

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN atas dasar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah serta Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 34 tahun 2019 tentang hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap jam kerja ASN.

"Surat Edaran (SE) bupati nomor061/403/07/2019 tentang hari dan jam kerja tersebut sudah kita layangkan kepada asisten, staf ahli, kepala dinas/badan/kantor/bagian serta camat se-Kabupaten Lambar. Dan SE ini berlaku mulai Senin (17/6/2019) mendatang, "ujar Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar, S.E di Ruang Kerjanya, Kamis (13/6/2019).

Dijelaskannya, tujuan perubahan jam kerja ini untuk peningkatan pelayanan publik, hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemkab Lambar demi terciptanya efektivitas dan efisiensi serta memaksimalkan pelayanan.

Lanjut dia, mengingat letak geografis antara kecamatan ke kabupaten yang sangat luas dan jarak tempuh yang cukup jauh maka pemkab perlu melakukan perubahan jam kerja. Selama ini ketika masyarakat ingin mengurus keperluan sampai ke kabupaten belum sempat terlayani karena aktivitas kantor dari hari Senin-Kamis hanya sampai pukul 15.30 Wib sudah tutup sehingga jam kerja ditambah hingga pukul 16.30.

"Sementara untuk hari Jumat warga tidak lagi banyak yang datang ke pemkab usai solat dan hari Jumat sore pelayanan sudah tidak efisien sehingga jam kerja dirubah hanya sampai pukul 11.00," imbuhnya.

Menurut dia, hari kerja bagi PNS adalah lima hari kerja terhitung mulai Senin sampai Jum'at, jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja ditetapkan 37.5 jam dengan pengaturan Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.30 dan hari Jum'at 07.30 - 11.00.

Kemudian, pada setiap hari kerja dilaksanakan apel pagi dan apel sore, untuk hari Senin sampai Kamis pagi pukul 07.30, kemudian sore pukul 16.30 sedangkan hari Jum'at siang pukul 11.00 dan apel paripurna setiap Senin dan Jum'at pagi 07.30.

"Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi unit kerja yang bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, satuan pendidikan," kata dia seraya menambahkan untuk perubahan jam kerja ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Lambar, namun Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Tulangbawang sudah lebih dahulu memberlakukan jam kerja tersebut. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: