Edukasi Masyarakat, Kegeringan Sosisalisasikan UU Perlindungan Anak

Edukasi Masyarakat, Kegeringan Sosisalisasikan UU Perlindungan Anak

Medialampung.co.id- Sebagai salah fokus dana desa melalui bidang pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi tentang perlindungan anak dengan mendatangkan pemateri dari lembaga perlindungan anak (LPA).

Peratin Kegeringan Sofyan Hadi menerangkan, sosialisasi ini adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah desa terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwanya.

"Sosialisasi diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak mengingat anak merupakan aset bangsa, disisi lain juga untuk memahami secara keseluruhan peraturan UU No.35/2014 tentang upaya perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat harus mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung-jawab, dan peran aktif untuk menangani permasalahan sosial di lingkungannya serta memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan.

"Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan antisipasi masyarakat terhadap berbagai problem sosial di bidang perlindungan anak khususnya di pekon kegeringan," imbuhnya.

Sementara itu dalam materinya, Ketua LPA Lambar Muhammad Zen Amirudin, S.H, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban bersama baik orang tua, masyarakat, pemerintah dan semua unsur berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak sebagaimana yang tertuang dalam UU No.35/2014 .

“Sosialisasi ini adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah pekon Kegeringan terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwanya. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi Pekon Kegeringan karena sosialisasi merupakan suatu upaya pencegahan dini terjadinya kejahatan terhadap anak," jelasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: