Oknum ASN BPBD Tuba Kedapatan Jadi Bandar Sabu

Medialampung.co.id - Perilaku oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang ini tidak patut di contoh.
Bukannya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, Saprido (38) warga jalan cemara, komplek Pemda lama, Kecamatan Menggala malah menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, oknum ASN tersebut ditangkap hari Kamis (30/04) sekira pukul 14.30 WIB di jalan lintas Timur (Jalintim), bawang latak, Kecamatan Menggala.
Penangkapan tersebut bermula saat aparat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi ini, aparat kepolisian langsung menuju ke lokasi seperti yang disebutkan oleh warga.
"Disana, petugas kami menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki ini," kata Boby, Selasa (5/5).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram, kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam.
Pelaku yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: