Polsek Wayjepara Ringkus Komplotan Pencuri Motor

Polsek Wayjepara Ringkus Komplotan Pencuri Motor

Medialampung.co.id - Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan 4 tersangka pencuri sepeda motor. 

Masing-masing, JN (42) warga Kecamatan Sukadana, dan AS (30) Warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian JA (17) warga Kecamatan Wayjepara dan SF (33) warga Kecamatan Wayjepara. 

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Wayjepara Iptu Benni Firmansyah menjelaskan,  para tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik Yoga Sandi Pratama (19) warga Desa Sumberrejo Kecamatan Wayjepara.

Modusnya, para tersangka mencuri sepeda motor korban Rabu (18/3) pukul 22.25 WIB.

Aksi pencurian itu dilakukan ketika korban sedang menyaksikan hiburan kuda lumping di Dusun Gedung Besar Desa Jepara Kecamatan Wayjepara.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang di halam rumah warga setempat ketika berniat pulang. Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Wayjepara. 

Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Wayjepara berhasil mengamankan para tersangka di rumah masing-masing, Senin (20/7). Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Beni. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: