Polsek Sumberjaya Berhasil Meringkus Pelaku Curamor

Polsek Sumberjaya Berhasil Meringkus Pelaku Curamor

Medialampung.co.id - Evan Arista Saputra (21), warga Sukananti, Pekon Sukaraja, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus berurusan dengan aparat Polsek Sumberjaya atas kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor).

Pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sumberjaya di kediamannya, Jumat (25/10).

Penangkapan ini terkait ungkap kasus Perkara curanmor berdasarkan laporan korban atas nama Dudi Iskandar (20) warga Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong, mengenai hilangnya sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumahnya.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Safrie, SH., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK., M.H., menerangkan, berdasarkan laporan Korban tersebut Anggota terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dari keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, ternyata pelaku curanmor mengarah kepada Evan Arista.

Atas dasar bukti dan keterangan selanjutnya Jajaran Reskrim setempat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Evan. "Sekarang tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga telah mengaku mencuri sepeda motor Yamaha Vega New milik korban yang terpakir di depan rumah dengan cara mendorong  motor tersebut dan setelah jauh baru motor tersebut dinyalakan, lalu dibawa ke kebun milik pelaku di Talang Atarlebar, Kecamatan Suoh, ” jelas Arjon.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega New dengan Nomor Polisi A 4388 AT, Nomor Rangka MH34D70016J095890 dan Nomor Mesin 4D7-095969. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberjaya untuk penyidikan lebih lanjut. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: