Tim Monitoring PPKM Pantau Penanganan Pencegahan Covid di Pesawaran dan Lamsel

Tim Monitoring PPKM Pantau Penanganan Pencegahan Covid di Pesawaran dan Lamsel

 Medialampung.co.id - Tim monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dibentuk Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi, melakukan pemantauan di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (6/5). 

Menurut Koordinator Tim 5 Monitoring dan Evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung Muhammad Firsada, 

Guna mencegah penyebaran Covid-19, Tim meminta kepada para Bupati di kabupaten tersebut untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Caranya dengan melaksanakan protokol kesehatan 3M + 2M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan + Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas). 

Firsada mengingatkan perangkat desa harus melakukan pendekatan dan sosialisasi dalam penanganan Covid-19 di daerahnya dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Smart Village untuk mengupdate data terkait kasus Covid-19 di wilayahnya. 

Dalam kesempatan itu juga Tim 5 Monitoring Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung memberikan bantuan kepada Gugus Tugas Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan berupa paket masker masing masing sebanyak 2 buah yang akan dibagikan kepada masyarakat desa.

Seperti diketahui, demi optimalnya pelaksanaan Instruksi Gubernur No.1/2021 terkait PPKM dan PPKM Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan, Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Tim Monitoring.

Kegiatan Tim ini dilandasi oleh pencegahan peningkatan tren kasus Covid-19 di Indonesia sebesar 2.03% yang didasari peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Tim ini juga sekaligus memonitor pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang peniadaan mudik dan pengetatan pembatasan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, kenaikan Isa Al Masih dan hari raya Waisak dalam situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: