Polsek Melinting Amankan DPO Pencuri HP

Polsek Melinting Amankan DPO Pencuri HP

Medialampung.co.id - Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka adalah AD (22) warga Kecamatan Melinting. 

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam merek Vivo Y12 milik Johendri (25) warga Desa Tanjungaji Kecamatan Melinting pada 24 Januari 2021.

Modusnya, tersangka mengambil telepon genggam korban dengan cara merusak teralis jendela yang terbuat dari kayu. Kemudian, tersangka mengambil telepon genggam yang tergeletak di atas kasur kamar korban.

Saat kejadian, korban sedang sholat di mushola dekat rumahnya. Sehingga, tersangka yang merupakan tetangga korban dapat melancarkan aksinya tanpa diketahui. 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan,  petugas Polsek Melinting berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

 Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam korban.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: