Polsek Limau Bekuk Dua Tersangka Begal Sadis

Medialampung.co.id - Aparat Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka begal sepeda motor, Senin malam (1/6).
Dalam aksinya mereka tergolong sadis, bermodal golok tajam melakukan pengancaman sehingga korban tidak bisa berbuat banyak.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, kedua tersangka adalah Ang (19) Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan Ima (21) warga Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing tadi malam pukul 23.00 Wib," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6).
Menurut Oktaf sapaan akrabnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 24 Februari 2020 atas nama korbannya Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
"Curas tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Pekon Ketapang Kecamatan Limau," terang kapolsek.
Berdasarkan keterangan korban lanjut Kapolsek, kejadian bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor, di perjalanan tiba-tiba dihentikan oleh orang yang tidak korban kenal yang datang dari arah belakang yang menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna hitam.
Lalu korban berhenti dan pada saat itu korban diancam menggunakan sebilah golok dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motor, beserta uang yang korban miliki.
Walaupun korban sempat melakukan perlawanan namun sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku beserta dengan uang korban yang berjumlah Rp400 ribu.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 3901 ZK dan uang tunai Rp. 400 ribu," jelas Oktaf
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh seorang rekan tersangka sehingga pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti.
Namun, barang bukti yang dapat menjerat kedua tersangka berupa 1 buah golok, 1 lembar fotocopy STNK dan 1 lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamankan di Polsek Limau.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat BE 3901 ZK,warna hitam tahun 2019 masih dalam pencarian sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO, imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, kedua tersangka dalam penuturannya mengaku telah melakukan pembegalan terhadap korban, dimana sepeda motor dijual secara online oleh rekannya.
"Motornya dijual secara online seharga Rp 2 juta. Hasilnya kami berbagi dua. Dan yang jual diberikan imbalan Rp200 ribu," ujar keduanya kompak.(rnn/ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: