Polsek Gunungpelindung Amankan Pencuri Uang Tetangga

Medialampung.co.id - Gara-gara mencuri uang tetangga, Rd (24) warga Kecamatan Gunungpelindung harus mendekam di ruang tahanan.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Gunungpelindung Iptu Nelson Siahaan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai Rp4 juta milik Santi (39) warga Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunungpelindung, pada 16 Maret 2020 lalu.
Modusnya, mencongkel pintu dapur rumah korban menggunakan linggis, pukul 20.30 WIB. Setelah itu, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil uang Rp4 juta dari dalam dompet yang tersimpan di lemari. Pada saat kejadian, korban sedang menghadiri pengajian rutin ibu-ibu dan rumah dalam keadan kosong.
Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Gunungpelindung. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Petugas Polsek Gunungpelindung berhasil mengamankan tersangka, Senin (23/3). Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sebuah linggis dan uang tunai Rp100.000.
Sementara, uang korban lainnya telah habis digunakan tersangka. Kepada petugas, tersangka juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Gunungpelindung. Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gunungpelindung. (dwi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: