New Normal, Bus Terapkan Protokol Kesehatan, Sediakan Masker-Hand Sanitizer

New Normal, Bus Terapkan Protokol Kesehatan, Sediakan Masker-Hand Sanitizer

Medialampung.co.id - Terkait penerapan new normal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Bambang Sumbogo menyampaikan untuk aturan bus yang keluar masuk di Provinsi Lampung, seperti di Penyebrangan  Pelabuhan Bakauheni atau sebaliknya mengikuti sesuai protokol kesehatan.

"Penyebrangan Bakauheni walaupun sudah tidak ada pengecekan atau posko checkpoint, wajib hukumnya untuk operator, terminal maupun pelabuhan melakukan protokol kesehatan di setiap blok bus, seperti melakukan pengecekan suhu, membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19," kata Kadis perhubungan Bambang Sumbogo saat di wawancari medialampung.co.id melalui telepon.

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengikuti aturan sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah diterbitkan kan oleh Kementerian Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan SE No.11/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Yang jelas pengusaha bus sebelum mulai keberangkatan harus melakukan penyemprotan, kemudian menyediakan masker, dan hand sanitizer setiap busnya," katanya.

Lanjutnya, untuk tarip sudah keluar surat SE No.11/2020 dan juga peraturan menteri terkait pedoman penyayum mengenai transportasi darat.

Untuk masa dirjen kita ada masa transisi yaitu satu,dua, dan tiga. Dan ada fasenya, untuk fase pertama 9-30 Juni, fase dua tanggal 1-31 Juli. Dan fase tiga 1-31 Agustus dan seterusnya.

"Pase-pase tersebut merupakan implementasi physical distancing yang diberlakukan di bus  dengan fase satu 50 persen kapasitas bus , Pase dua 75 persen, pase tiga 100 persen untuk angkutan darat," jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut mengenai tarif, untuk ekonomis ada batas atas dan bawah dalam artian tidak ada aturan tarif yang pasti di bawah batas atas. 

"Untuk non ekonomi diserahkan kepada kesepakatan pasar. Namun, aturannya semua tetap melakukan protokol kesehatan," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: