Polsek Buay Bahuga Amankan Pelaku Pencuri Mesin Diesel Tractor

Polsek Buay Bahuga Amankan Pelaku Pencuri Mesin Diesel Tractor

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Selasa (26/5).

Tersangka berinisial SR (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Marwoto (66) yang beralamatkan Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan

Modusnya pelaku mengambil 1 (satu) unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S yang diletakan di belakang rumah korban dengan cara melepas mesin dari dudukan/chassis tractor.

Petugas Polsek Buay Bahuga yang menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur.

Setelah memperoleh informasi petugas melakukan penyergapan, dan pada hari Sabtu (23/5) sekitar pukul 00.30 WIB akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut ditemukan barang bukti 1 (satu) unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S, selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Iptu Akmaludin.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: