Nayuh Dilarang, Jika Tetap Nekat Dibubarkan

Nayuh Dilarang, Jika Tetap Nekat Dibubarkan

Medialampung.co.id – Izin nayuh dengan syarat untuk zona kuning dan hijau, seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati Lampung Barat Nomor 05 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tidak lagi berlaku.

Sehingga untuk izin kegiatan yang bersifat pengumpulan masa seperti nayuh (pesta) tidak akan diberikan, bahkan jika ada yang nekat menggelar maka sanksi tegas akan diberlakukan berupa pembubaran oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, larangan kegiatan yang bersifat pengumpulan masa diantaranya nayuh sudah berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan instruksi Mendagri tentang PPKM.

"Instruksi Mendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya instruksi Gubernur Lampung, dimana untuk Provinsi Lampung kecuali Bandarlampung semua kabupaten kota masuk level 3 PPKM sehingga secara otomatis instruksi bupati tentang nayuh tidak berlaku karena ada aturan yang lebih tinggi,” ungkap Maidar.

Dikatakannya, sanksi tegas akan diberlakukan jika pasca pencabutan izin nayuh, masih ada masyarakat yang nekat menggelar berupa pembubaran paksa dilakukan petugas tanpa terkecuali. Pihaknya berharap masyarakat bisa memaklumi keputusan tersebut dan bisa mematuhi tanpa harus dilakukan tindakan.

"Ini sifatnya juga hanya sementara sampai wilayah dinyatakan aman, untuk jadwalnya itu berlaku sejak 26 Juli lalu sampai dengan 2 Agustus mendatang dan nanti kita lihat perkembangannya, kalau belum baik berarti diperpanjang, tetapi jika sudah memungkinkan tentunya akan dipertimbangkan kembali untuk izin nayuh,” kata dia.

Terkait dengan masalah pernikahan, Satgas tidak melarang. Hanya saja diminta untuk menunda resepsi karena pandemi wabah virus corona atau Covid-19 masih mengancam. Untuk kegiatan akad nikah sendiri hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat pernikahan berlangsung, baik di KUA, Masjid atau di rumah.

"Kalau pernikahan tidak ada yang larang, silahkan saja, tetapi untuk resepsi pernikahan itu tidak boleh. Untuk acara pernikahannya juga hanya boleh dihadiri oleh 25 persen dari kapasitas tempat dimana berlangsungnya pernikahan, kalau lebih maka itu juga akan diberikan sanksi tidak, begitu juga dengan penerapan protocol kesehatan harus diberlakukan secara ketat, karena ini adalah langkah kita dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: